KPK Usut Pengusulan Dana Hibah Jatim Lewat Eks Anggota DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima Dkk
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi, mendalami dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada Senin (23/6/2025).
“Mereka didalami terkait dengan proses pengusulan daha hibah Provinsi Jatim,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Keempat saksi yakni eks anggota DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, dua pihak swasta Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa, serta PNS ?kmal Putra. Pemeriksaan dilakukan di luar kota.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” jelas Budi.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. Namun KPK masih ogah memerinci identitas mereka.
Adapun tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Babak Baru Penyidikan Korupsi Taspen
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
3 jam yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
5 jam yang lalu