KPK Periksa Manajer Kredit Bank Panin, Kasus Apa?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manajer kredit di Bank Panin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022, Rabu (18/6/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama manajer kredit di Bank Panin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini. Adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Topik:
KPK Bank Panin ASDP Jembatan NusantaraBerita Selanjutnya
KPK Dalami Rapat BI dengan Komisi XI DPR
Berita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
8 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
8 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
12 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
12 jam yang lalu