KPK Periksa Manajer Kredit Bank Panin, Kasus Apa?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manajer kredit di Bank Panin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022, Rabu (18/6/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama manajer kredit di Bank Panin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini. Adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Topik:
KPK Bank Panin ASDP Jembatan NusantaraBerita Selanjutnya
KPK Dalami Rapat BI dengan Komisi XI DPR
Berita Terkait
Nama Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Proyek Stadion Rp244 Miliar Kini di Ujung Penelusuran
11 menit yang lalu
KPK Endus Dugaan Korupsi di Balik Sengketa Lahan Kawasan Wisata: Kasus PN Depok Jadi Pintu Masuk
1 jam yang lalu
Noel Kembali Lempar “Kode Parpol” di Sidang K3: Kini Tiga Huruf, Publik Dibiarkan Menebak
1 jam yang lalu
KPK Kembali Panggil Pejabat Strategis Lampung Tengah, Skandal Korupsi Bupati Nonaktif
2 jam yang lalu