Modus Korupsi CSR BI: Tarik Tunai dari Rekening Yayasan
Jakarta, MI - Sejumlah modus yang dilakukan bank sentral dalam melakukan tindakan dugaan korupsi tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Salah satu modus operandinya adalah uang dikirim melalui yayasan lalu dikirikan lagi ke rekening pribadi.
Bank Indonesia yang selama 9 tahun terakhir dikomandoi Perry Warjiyo itu mengucurkan dana hingga triliunan rupiah untuk CSR. Kasus dugaan korupsi di BI kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK menemukan bahwa selama ini dana CSR BI dikucurkan ke rekening yayasan. Selanjutnya, uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi.
"Ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili dia," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Penyaluran CSR BI harus melalui yayasan karena tidak bisa langusng ke rekening pribadi sesuai aturan yang ditetapkan bank sentra tersebut. Oleh karena itu, para pelaku yang terlibat di kasus tersebut berlomba-lomba mendirikan yayasan untuk menampung dana.
Asep Guntur mengatakan, dana CSR mengalir ke Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Para anggota DPR RI tersebut pun bergerak cepat mendirikan yayasan agar bisa menikmati CSR.
Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial mulai dari pengadaan ambulans hingga beasiswa dan kegiatan sosial lainnya. Namun dalam praktiknya, yayasan melakukan penarikan uang tunai dan diberikan kepada orang tersebut (Anggota Komisi XI DPR RI.
"Jadi (dana CSR) itu tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Ada ada yang dibelikan properti dan lainnya yang menjadi milik pribadi," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruangan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan Perry sebagai tersangka atas kerugian negara triliunan rupiah itu.[man]
Topik:
KPK Bank Indonesia Korupsi CSR bank Indonesia Perry Warjiyo CSR Bank IndonesiaBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
2 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
2 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
3 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
3 jam yang lalu