Bareskrim Pulbaket Kasus Pagar Laut Bekasi
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal kasus dugaan pelanggaran pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa laporan tersebut baru diterima dan sudah mencantumkan pihak terlapor, meskipun identitasnya belum bisa diungkap ke publik.
“Kami baru menerima laporan. Kemudian, laporannya juga ada terlapornya. Untuk terlapornya, kita belum bisa menyampaikan karena kita belum mendapatkan bahan ataupun keterangan,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Diktehui, bahwa dalam laporan yang diajukan ATR/BPN, pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
Topik:
Pagar Laut Bareskrim Polri ATR/BPNBerita Terkait
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait IPO PIPA, OJK: Kami Dukung untuk Penegakan Integritas Pasar Modal
14 jam yang lalu
Geledah Kantor Shinhan Sekuritas, Bareskrim Dalami Kasus IPO Saham PIPA
3 Februari 2026 20:28 WIB
Vonis Pagar Laut Cuma Sentuh Kelas Teri, Jejak Korporasi & Aparat Masih Gelap — Penggeledahan Kejagung "Omon-omon"
31 Januari 2026 20:48 WIB
Diperiksa Diam-Diam, Publik Dibiarkan Gelap: Kasus Haji "I" Mandek atau Disimpan?
31 Januari 2026 14:15 WIB