Polri Siap Lawan Panji Gumilang
Jakarta, MI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi hal ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang sudah sah.
"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum. Namun, akan di uji dalam sidang praperadilan," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/5/2024).
Kendati begitu, Whisnu tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Panji Gumilang. Menurut dia, tindakan tersebut sah di dalam hukum.
"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan," ucapnya.
"Sesuai UU, tersangka atau penasehat hukum tersangka boleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polri," imbuhnya.
Pada kesepatan yang sama, Whisnu juga menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Panji Gumilang. Nantinya, semua akan diuji dalam persidangan.
"(Bareskrim Polri) akan menghadiri sidang praperadilan di PN (Jakarta) Selatan. Nanti dalam sidang praperadilan masing-masing pihak akan mengajukan pembuktiannya. Tunggu saja putusannya," tukasnya
Topik:
Panji Gumilang Mabes Polri PolriBerita Terkait
Dugaan "Setoran Proyek" Miliaran Diseret ke Mabes: Bupati HSS Ikut Diperiksa, Perintah Diduga Datang dari Lingkar Kekuasaan
2 Februari 2026 13:28 WIB
Kriminolog UI: Mengembalikan Uang Tak Hapus Pidana di Kasus Dugaan Setoran HSS
2 Februari 2026 12:32 WIB
Diperiksa Diam-Diam, Publik Dibiarkan Gelap: Kasus Haji "I" Mandek atau Disimpan?
31 Januari 2026 14:15 WIB
BPK "Kuliti" LK Polri: Rp178,16 M Salah Anggaran hingga Rp27,94 M Aset Tak Jelas
30 Januari 2026 18:01 WIB