Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Divonis 165 Tahun Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Desember 2025 22:23 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak. [Foto: AFP]
Eks PM Malaysia Najib Razak. [Foto: AFP]

Kuala Lumpur, MI - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak divonis hukuman penjara total 165 tahun dari 25 dakwaan terkait kasus korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia, Collin Lawrence Sequerah, mengatakan pengadilan sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk unsur kepentingan publik. "Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum," kata Sequerah.

Dilansir dari surat kabar The Star. Majelis hakim mengatakan telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lain.

Majelis menjatuhkan hukuman atas Najib untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang, dengan hukuman penjara 15 tahun di setiap dakwaan. Dengan demikian, 15 tahun dikali empat dakwaan sama dengan 60 tahun.

Di kasus tersebut, Najib juga divonis denda total RM11,3 miliar, lima kali lebih besar dari jumlah suap yang diterima.

Mantan PM Malaysia ini juga dijatuhi vonis bui selama lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Dalam dakwaan ini, tidak ada denda yang dijatuhkan. Jika diakumulasikan, Najib dijatuhi hukuman penjara terkait kasus pencucian uang sebanyak 105 tahun.

Dengan demikian total hukuman yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 165 tahun.

Hakim Sequerah memerintahkan hukuman penjara baru untuk Najib akan mulai berlaku setelah dia menuntaskan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Atas putusan itu, Najib meminta warga Malaysia tenang dan tak terlibat dalam provokasi apapun. Najib akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. 

"Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini," katanya.Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022.[man]

Sumber: The Star

Topik:

Najib Razak PM Malaysia Najib Razak Najib Razak Divovis 165 Tahun Penjara