OJK Kenakan Denda Rp542,49 Miliar kepada Ribuan Pelaku Pasar Modal dalam 5 Tahun

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 9 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak di sektor pasar modal (emiten) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menjelaskan, total denda tersebut berasal dari dua jenis pelanggaran utama, yakni pelanggaran substansif dan pelanggaran administratif.

Untuk pelanggaran substansif, nilai denda yang dikenakan mencapai Rp382,58 miliar. Dari jumlah tersebut, denda terbesar yakni Rp240,65 miliar dijatuhkan kepada 151 pihak yang terbukti terlibat dalam koalisi perdagangan saham.

Sedangkan pelanggaran administratif yang umumnya berkaitan dengan ketidaktertiban dokumen dan kepatuhan administrasi, menyumbang denda sebesar Rp159,91 miliar.

"Sanksi administratif yang telah dikenakan sejak 2022 hingga Januari 2026 mencapai total Rp542,49 miliar," ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Selain denda finansial, OJK juga menjatuhkan sanksi nonmateri berupa pembekuan izin pada 9 kasus, pencabutan izin pada 28 kasus, serta 119 perintah tertulis untuk pemenuhan kepatuhan.

Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK turut melakukan penyidikan terhadap sejumlah pelanggaran pasar modal. Hingga saat ini, 5 kasus telah berkekuatan hukum tetap, sementara 42 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

"Dari 42 kasus tersebut, 32 di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham," jelas Eddy.

Salah satu perkara manipulasi saham yang melibatkan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Melalui langkah-langkah penegakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Topik:

ojk emiten pelaku-pasar-modal pasar-modal