Tunjangan Dobel Pejabat Bapanas Dibongkar, BPK Cium Kelebihan Bayar di Tengah Anggaran Triliunan
Jakarta, MI – Audit atas laporan keuangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) membuka sisi lain pengelolaan anggaran pangan negara. Di balik realisasi belanja yang nyaris sempurna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan celah pengawasan yang berujung kelebihan pembayaran tunjangan kinerja pejabat tinggi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 yang terbit Mei 2025, BPK mencatat 14 temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada aturan. Ironisnya, temuan itu muncul saat serapan anggaran Bapanas terlihat “rapi” di atas kertas.
Sepanjang 2024, Bapanas mengelola anggaran belanja Rp36,56 triliun dengan realisasi Rp36,39 triliun atau 99,52 persen. Belanja barang mendominasi dengan porsi lebih dari Rp36,3 triliun.

Namun, di antara angka jumbo itu, BPK justru menemukan masalah pada pos belanja pegawai yang nilainya “hanya” puluhan miliar — tapi menyimpan persoalan tata kelola.
Sorotan utama mengarah pada pembayaran tunjangan kinerja seorang Deputi Bapanas yang ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur sejak September 2024. Meski sudah menjalankan tugas di luar instansi, pejabat tersebut tetap menerima tunjangan kinerja penuh dari Bapanas untuk September dan Oktober 2024, total Rp55,5 juta.
Di saat bersamaan, jabatan deputi diisi oleh pelaksana harian (Plh) yang juga menerima tambahan tunjangan kinerja Rp8,29 juta per bulan. Artinya, untuk satu kursi jabatan, negara membayar dua kali tunjangan kinerja dalam periode yang sama.
BPK menghitung, kondisi itu menyebabkan kelebihan pembayaran Rp16.595.000 hanya untuk dua bulan pada 2024.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja bulan September dan Oktober 2024 sebesar Rp16.595.000,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026).
Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran tunjangan kinerja pegawai kementerian/lembaga yang mewajibkan verifikasi cermat oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun dalam kasus ini, BPK menilai PPK lalai memverifikasi status penugasan pejabat yang sudah aktif di luar Bapanas.
Tak hanya soal kelalaian individu, BPK juga menyoroti lemahnya regulasi internal. Aturan Bapanas disebut belum mengatur rinci mekanisme pembayaran tunjangan bagi pegawai yang ditugaskan di luar instansi, sehingga membuka celah tafsir dan potensi pemborosan.
Pihak deputi yang bersangkutan menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas negara. Meski begitu, BPK menegaskan persoalan ini bukan sekadar salah hitung administratif, melainkan cermin lemahnya kontrol anggaran di lembaga yang mengurus urusan strategis pangan nasional.
BPK pun merekomendasikan Kepala Bapanas untuk menagih pengembalian kelebihan bayar, menjatuhkan sanksi kepada PPK yang lalai, serta merevisi peraturan internal agar pembayaran tunjangan bagi pejabat yang ditugaskan di luar lembaga tidak lagi jadi “area abu-abu”.
Di tengah anggaran puluhan triliun dan isu krusial ketahanan pangan, temuan ini menjadi alarm keras: masalah tata kelola justru muncul dari hal paling dasar — memastikan satu jabatan tidak digaji dua kali.
Topik:
BPK Badan Pangan Nasional Bapanas audit keuangan temuan BPK tunjangan kinerja kelebihan bayar Pj Gubernur NTT pengelolaan anggaran belanja pegawai tata kelola keuangan negaraBerita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
2 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
3 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB