BPK Ungkap Investasi PLN Rp1,97 T Belum Memberi Manfaat, Rp229,73 M Berpotensi Sunk Cost
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyoroti keras pengelolaan investasi pembangkit dan jaringan listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi penyediaan tenaga listrik tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan investasi PLN tidak sesuai ketentuan.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (19/1/2026) BPK menyebutkan bahwa “Pengelolaan Investasi Pembangkit dan Jaringan Listrik pada PT PLN Tidak Sesuai Ketentuan.” Temuan tersebut tertuang dalam LHP Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang mencakup pemeriksaan di berbagai wilayah Indonesia.
BPK menguraikan bahwa berdasarkan kebijakan akuntansi PLN, Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP) merupakan pekerjaan investasi yang masih berjalan atau telah selesai tetapi belum diserahkan. Namun, dalam laporan keuangan tahun 2023, PLN menyajikan saldo PDP sebesar Rp112.868.365,47 juta. Proyek-proyek tersebut belum disusutkan karena belum dinyatakan selesai atau belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Hasil pemeriksaan uji petik BPK mengungkap sejumlah persoalan mendasar. BPK mencatat bahwa “Perubahan kebijakan Pemerintah mengakibatkan nilai investasi sebesar Rp976.007.448.743,00 belum dapat dimanfaatkan termasuk aset tanah.” Selain itu, pengembangan PLTP Tulehu belum dapat diselesaikan karena belum mendapatkan mitra kerja sama meskipun izin WKP telah terbit sejak tahun 1997.
Untuk proyek PLTU Tanjung Selor, BPK menegaskan bahwa hingga tahun 2023 proyek tersebut belum memiliki kepastian penyelesaian. Dalam laporan disebutkan, “Pembangunan PLTU Tanjung Selor telah dilakukan 18 kali amandemen perjanjian, namun kontrak mengalami terminasi karena rekanan penyedia main equipment gagal melaksanakan kontrak.” Kondisi ini menyebabkan proyek berhenti pada konstruksi sipil tanpa kejelasan kelanjutan.
BPK juga menyoroti potensi kerugian akibat perubahan kebijakan pemerintah. Dalam laporannya dinyatakan, “Hal tersebut mengakibatkan potensi sunk cost atas perubahan kebijakan Pemerintah sebesar Rp229.732.737.599,00,” yang terdiri dari PDP PLTU Indramayu sebesar Rp93.739.416.323,00 dan 14 PDP lainnya sebesar Rp135.993.321.276,00.
Lebih jauh, BPK mengungkap bahwa “Investasi yang telah dikeluarkan PT PLN minimal sebesar Rp1.976.020.532.137,00 belum memberikan manfaat,” yang berasal dari PDP PLTU Indramayu, PDP PLTP Tulehu, dan PDP PLTU Tanjung Selor. Selain itu, terdapat “potensi penyalahgunaan aset tanah oleh pihak yang tidak berhak serta potensi konflik dengan warga sekitar dan/atau pengguna lahan,” serta potensi hilangnya pendapatan akibat jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan karena kontraktor pailit.
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan pengendalian internal. BPK menyatakan bahwa “Dewan Komisaris PT PLN kurang optimal dalam melakukan pengawasan dampak perubahan kebijakan pada RUPTL,” serta Direksi PLN dinilai “kurang cermat dalam berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM atas perubahan kebijakan pada RUPTL.”
Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi tegas. BPK meminta agar Dewan Komisaris PLN meningkatkan pengawasan, sementara Direksi PLN diminta melakukan evaluasi menyeluruh atas proyek bermasalah, memperjelas status pengembangan PLTU Tanjung Selor, mengupayakan penyelesaian PLTP Tulehu, serta mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan agar tidak terus menjadi beban keuangan negara.
Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
PLN BPK RI Investasi Listrik Proyek Mangkrak PLTU PLTP RUPTL Keuangan NegaraBerita Sebelumnya
Teknikal Pecah, Fundamental Kokoh: BBTN Masuk Fase Reli Baru
Berita Selanjutnya
Purbaya Turun Langsung ke Kantor-kantor Tangani Kendala Coretax
Berita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
4 Februari 2026 13:06 WIB
Skandal Gas PGN Terbongkar: Enam Pejabat Kunci Dipanggil KPK, Jejak Duit 15 Juta Dolar Seret Mantan Dirut hingga Elite Migas–BUMN
3 Februari 2026 13:53 WIB
Tambang Ilegal Kabaena Diduga Seret Keluarga Gubernur Sultra — BPK Bongkar Kerusakan Hutan, Negara Nyaris Rugi Rp2 Triliun
2 Februari 2026 19:14 WIB