Tol Kayu Agung–Palembang–Betung Bermasalah: Beban Kontrak Jebol Rp11,84 M, Tagihan Rp96,53 M Terancam Tak Tertagih

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2026 22:00 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka fakta serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. LHP Nomor 30/LHP/XX/5/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII itu menegaskan adanya pembengkakan beban kontrak dan risiko piutang tidak tertagih pada proyek strategis Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung (KAPB).

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, BPK mengungkap realisasi beban kontrak melebihi pendapatan usaha sebesar Rp11.843.482.130,00 pada Pekerjaan Tol KAPB Paket IV Seksi 2A. Lebih dari itu, tagihan bruto sebesar Rp96.535.240.090,00 yang telah diakui sebagai pendapatan proyek berisiko tidak tertagih.

Pekerjaan Tol KAPB Paket IV Seksi 2A dilaksanakan oleh Divisi Infra 3 PT Waskita Karya berdasarkan Kontrak Nomor 05/KONTRAK/S2.S3-WK/2016 tanggal 20 Desember 2016 dengan pemberi kerja PT Sriwijaya Markmore Persada yang kini bernama PT Waskita Sriwijaya Tol (PT WST). Nilai kontrak awal mencapai Rp3,219 triliun dengan jangka waktu 34 bulan kalender, sejak 20 Desember 2016 hingga 20 Oktober 2019. Namun dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut mengalami delapan kali adendum yang secara signifikan mengubah lingkup, nilai, dan waktu pelaksanaan pekerjaan.

BPK mencatat, serangkaian adendum itu berujung pada penurunan nilai kontrak Seksi 2A secara drastis, dari semula lebih dari Rp1,1 triliun hingga menjadi ratusan miliar rupiah, bahkan sebagian pembayaran diubah menjadi skema turnkey dan monthly. Proyek ini juga dihentikan sementara sejak 28 Mei 2018 dan pada akhirnya dilakukan pengakhiran kontrak/terminasi pada 29 April 2024, antara lain karena lahan proyek belum bebas 100 persen, pertimbangan optimalisasi biaya, serta pengoperasian jalan tol secara bertahap.

Sampai pemeriksaan berakhir pada 22 Desember 2024, BPK menemukan bahwa pendapatan proyek masih diakui sebagai tagihan bruto Rp96.535.240.090,00, meski belum diterima karena PT WST belum menerbitkan Provisional Hand Over (PHO). Selain itu, lahan proyek belum sepenuhnya bebas dan PT Waskita belum memiliki kebijakan teknis atau instruksi kerja terkait prosedur aset keuangan saling hapus.

“Kondisi tersebut mengakibatkan Proyek Pembangunan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung Paket IV Seksi 2A membebani keuangan perusahaan sebesar Rp11.843.482.130,00 atas selisih beban keuangan dan pendapatan usaha realisasi cut off turnkey dan cut off monthly; dan PT Waskita belum dapat memanfaatkan pemasukan dari tagihan bruto sebesar Rp96.535.240.090,00,” petik laporan BPK sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (18/1/2026).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Waskita untuk memperbaiki peraturan internal pengendalian proyek terkait dokumen hold point. BPK juga menegaskan agar Direksi menegur dan memerintahkan Kepala Proyek menerapkan prinsip kehati-hatian dan lebih cermat dalam pengendalian proyek, serta memerintahkan Kepala Departemen Infrastruktur III agar lebih cermat dalam mengawasi dan mengevaluasi proyek-proyek di bawah kendalinya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. 

Topik:

BPK Waskita Karya Tol Kayu Agung–Palembang–Betung Tol Trans Sumatera Audit BPK LHP BPK Proyek Infrastruktur Keuangan BUMN Risiko Piutang Temuan Audit