Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Bebas Pajak pada 2026, Cek Syaratnya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Januari 2026 15:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kabar baik datang bagi para pekerja di sektor padat karya. Pemerintah memastikan karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di sektor tertentu akan dibebaskan dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini resmi diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. 

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," kata Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1/2025).

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan lima sektor usaha yang pekerjanya berhak memperoleh insentif pajak. Kelima sektor itu meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerja di sektor-sektor itu akan menerima insentif atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Insentif ini ditujukan bagi pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp10 juta per bulan.

Khusus bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas tersebut dapat diberikan apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan. Pekerja penerima insentif memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, karyawan yang bersangkutan tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai Pasal 5 PMK 105/2025, insentif pajak ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja saat pembayaran gaji pekerja.

"Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak," tulis Pasal 6 (1) PMK 105/2025.

Pelaporan atas pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.

Adapun ketentuan bagi pekerja dengan gaji paling tinggi Rp10 juta agar dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Pekerja penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pekerja terkait bukan penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Pekerja bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
  • Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
  • Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Topik:

pph-21 insentif-pajak pajak-penghasilan pmk-1052025 sektor-padat-karya