Dana Desa 2026 Difokuskan pada BLT dan Koperasi Desa Merah Putih
Jakarta, MI - Pemerintah menetapkan arah kebijakan penggunaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) atau Dana Desa tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan Dana Desa 2026 akan diprioritaskan untuk delapan fokus program utama, antara lain: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
"Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Jumat (2/1/2026).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, BLT Desa ditetapkan maksimal sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan. Penetapan keluarga penerima dilakukan melalui musyawarah desa dengan berpedoman pada data pemerintah.
Selain itu, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapannya sesuai ketentuan perundang-undangan .
"Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa," lanjut bunyi Pasal 2 ayat (3).
Pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Informasi yang disampaikan minimal harus memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran melalui sistem informasi desa atau media publik yang mudah diakses masyarakat, seperti baliho, papan informasi desa, media sosial, hingga website desa.
Apabila pemerintah desa tidak melaksanakan kewajiban publikasi tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kewenangan dalam mengalokasikan dana operasional pemerintah desa, paling banyak 3% pada tahun anggaran berikutnya.
Di sisi lain, kepala desa diwajibkan menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa dan/atau aplikasi lainnya yang disediakan oleh kementerian dan/atau lembaga.
Sebagai informasi, ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 29 Desember 2025, oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Topik:
dana-desa blt kopdes-merah-putih