BPKN: 851 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp438,3 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Desember 2025 11 jam yang lalu
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari (Foto: Repro)
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sebanyak 851 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar.

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, mengungkapkan, mayoritas pengaduan berasal dari sektor jasa keuangan, sementara kerugian terbesar dialami konsumen di sektor perumahan.

“Kalau tahun ini kita pengaduannya ada di angka 851 aduan,” ujar Fitrah dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Fitrah menambahkan, potensi kerugian konsumen pada 2025 tercatat di angka Rp438,3 miliar, sedangkan nilai pemulihan yang berhasil dikembalikan sekitar Rp23 miliar.

Rendahnya tingkat pemulihan dibandingkan potensi kerugian, menurut Fitrah, disebabkan banyak kasus bersifat sistemik, sehingga memerlukan penanganan lintas pihak dan proses fasilitasi yang cukup panjang.

“Dari Rp430 miliar itu ada Rp402 miliar di satu sektor, itu sektor perumahan,” katanya.

Fitrah menyebut, kasus di sektor perumahan biasanya melibatkan pengembang, perbankan atau lembaga pembiayaan, hingga notaris, sehingga upaya penyelesaian memerlukan pertemuan para pihak, klarifikasi, dan verifikasi dokumen.

Selain itu, BPKN mencatat tren pengaduan periode 2023-2025 mencapai 3.582 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan menjadi penyumbang terbesar 1.047 pengaduan pada periode tersebut.

Berdasarkan paparan BPKN, sektor jasa keuangan tercatat menyumbang 183 pengaduan sepanjang 2025, sementara sektor perumahan menempati posisi tertinggi dari sisi nilai kerugian, seiring transaksi di sektor ini yang umumnya bernilai besar.

BPKN juga menilai pengaduan konsumen saat ini tidak hanya terkait produk, tetapi juga kegagalan sistem layanan, termasuk pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seperti penyelenggaraan konser.

Fitrah menjelaskan, kerugian akibat pengaduan terkait konser pada 2025 mencapai Rp407 juta, meskipun pada tahun sebelumnya nilai kerugiannya sempat menembus puluhan miliar rupiah akibat sejumlah konser yang batal digelar.

BPKN mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan regulasi dan kelembagaan, termasuk percepatan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar lebih adaptif terhadap perkembangan transaksi digital dan kompleksitas kasus lintas sektor.

Topik:

bkpn kerugian pengaduan-konsumen