KPK Periksa Rohidin Mersyah
Adelio Pratama
Diperbarui
29 November 2024 20:46 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Topik:
KPK RohidinBerita Sebelumnya
Pesona Pantai Meleura di Muna
Berita Selanjutnya
Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs OTW ke KPK
Berita Terkait
Hukum
Hakim Paksa Hadirkan Khofifah di Sidang Dana Hibah Jatim, BAP Almarhum Kusnadi Seret Nama Gubernur Jatim
9 menit yang lalu
Hukum
KPK Bongkar Bau Busuk di Jantung Pajak Negara: Lima Saksi Diperiksa, Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka Suap
1 jam yang lalu
Hukum
Ketua KPP Madya Banjarmasin Rangkap Direksi 12 Perusahaan, KPK Buka Dugaan “Layering” Korupsi Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
1 jam yang lalu
Hukum
Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Peras Rp1,5 Miliar, Pengamat: Ini “Black Justice” Aparat Penegak Hukum
2 jam yang lalu