KPK Periksa Rohidin Mersyah
Adelio Pratama
Diperbarui
29 November 2024 20:46 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Topik:
KPK RohidinBerita Sebelumnya
Pesona Pantai Meleura di Muna
Berita Selanjutnya
Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs OTW ke KPK
Berita Terkait
Hukum
Dewas Periksa Penyidik Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, Ketua KPK: Tak Masalah, Silakan Saja!
6 jam yang lalu
Hukum
Pejabat Kemnaker Diduga Keciprat Uang Pemerasan Noel, PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Terbidik!
7 jam yang lalu