Langgar Izin Tambang, Aktivitas Galian C di Banyuasin Disetop Polda Sumsel

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Februari 2026 14:21 WIB
Polda Sumatera Selatan menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin (Foto: Polda Sumsel)
Polda Sumatera Selatan menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin (Foto: Polda Sumsel)

Banyuasin, MI - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Operasi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berujung pada penghentian total kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Penertiban dilakukan setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran perizinan. Dari hasil investigasi, petugas menemukan indikasi pengerukan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat aparat tiba di lokasi, aktivitas penggalian diketahui dilakukan oleh CV Putra Sumatera Mandiri. Polisi langsung menghentikan kegiatan dan memasang garis polisi di dua titik lokasi tambang.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan lima unit alat berat yang diduga dipakai untuk kegiatan di luar izin resmi.

“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk turut kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya, Selasa (24/2/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan. Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan aktivitas penggalian berada di luar area dalam surat izin penambangan batuan (SIPB).

Aparat memperkirakan luas lahan yang digarap di luar izin mencapai sekitar 0,5 hektare. Dari dua titik tambang yang ditindak, satu lokasi telah beroperasi bertahun-tahun, sementara lokasi lainnya baru berjalan lebih dari satu bulan.

“Tujuh orang sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami peran masing-masing,” jelas Kompol Putu.

Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik perusahaan dengan inisial M alias D. Penyidik kini menelusuri kelengkapan dokumen perizinan serta akan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan jika terbukti melanggar hukum.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya menindak tegas praktik penambangan ilegal. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara serta denda. Sementara itu, seluruh alat berat yang disita telah diamankan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Topik:

tambang-galian-c tambang-ilegal kabupaten-banyuasin