Pemkot Bekasi Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah Rp102 Miliar Program RW Keren
Kota Bekasi, MI - Inspektorat Kota Bekasi bekerjasama dengan Bagian Pemerintahan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) melakukan evaluasi pengelolaan dana hibah sebesar Rp.102 miliar ke 1020 RW se-Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsun di Gedung Patriot Kota Bekasi sejak, Senin (19/1).
Program bertajuk penataan lingkungan RW Bekasi Keren dengan dana hibah Rp.100 juta per RW ini bertujuan mendorong partisipasi warga bergotong royong, serta meningkatkan kualitas infrastruktur dasar seperti posyandu dan gapura, untuk mewujudkan lingkungan RW yang bersih, rapi, dan nyaman.
Program penataan lingkungan RW Bekasi Keren ini disusun dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor.23 Tahun 2025 tentang program Bekasi Keren dengan memberikan dana hibah Rp.100 juta per RW per tahun anggaran 2025 untuk penataan lingkungan.
Evaluasi kegiatan yang dikelola Bagian Tata Pemerintahan dengan Bidang Perbendaharaan BPKAD ini fokus pada pertanggungjawaban administrasi (SPJ) yang tertib dari pengurus RW, seperti yang ditekankan Wali Kota Tri Adhianto.
Poin-poin penting dalam Perwal Nomor:23/2025 tentang program Bekasi Keren ini bertujuan mendorong kepedulian lingkungan, memperkuat gotong royong, dan memajukan RW secara menyeluruh dengan bantuan dana hibah Rp.100 juta per RW untuk pembangunan infrastruktur lingkungan.
Berdasarkan Perwal tersebut, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) bersama perbendaharaan BPKAD bertanggung-jawab mensosialisasikan program ke tingkat kecamatan dan RW. Penggunaan dana harus dimusyawarahkan warga dan dipertanggungjawabkan melalui SPJ dengan tertib administrasi.
Bagian Tata Pemerintahan (melalui kelurahan dan kecamatan) berperan penting dalam mensosialisasikan, memfasilitasi, dan mengawasi pelaksanaan program ini di tingkat kewilayahan, termasuk membantu penyusunan administrasi pertanggungjawaban (SPJ) agar sesuai ketentuan.
Terhadap evaluasi kegiatan yang dijadwalkan berlangsung hingga beberapa hari kedepan sejak Senin (19/1) di Gedung Patriot Kota Bekasi tersebut belum ada pernyataan resmi dari tim evaluasi yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan, Bidang Perbendaharaan BPKAD.
Seperti apa skema yang dilakukan dalam mengevaluasi kegiatan itu, sudah sesuai petunjuk pelaksanaan teknis atau belum, berusaha konfirmasi ke Bagian Tapem maupun Itko dan BPKAD belum berhasil. Tim evaluasi dilokasi mengaku belum bisa memberi informasi karena kegiatan sedang berjalan. (M. Aritonang)
Topik:
Pemkot Bekasi BPKADBerita Selanjutnya
Pemprov Malut Percepat Pendataan Aset Tanah 4,8 Triliun, Target Raih WTP
Berita Terkait
Pemkot Bekasi Salurkan Bantuan Logistik ke Puluhan Kelurahan Terdampak Banjir
26 Januari 2026 02:34 WIB
Dirut PT Mitra Patriot Klarifikasi Isu Redam Kritik di Balik Pembagian Sembako
6 Januari 2026 15:26 WIB
Pemkot Bekasi Jadikan HKSN–HDI 2025 Momentum Perkuat Inklusi dan Gotong Royong
18 Desember 2025 10:58 WIB
Komitmen Kadinsos Kota Bekasi Pastikan Perlindunan Sosial Untuk Masyarakat
22 November 2025 20:54 WIB