Polri Respons Desakan Penarikan Brimob dari Pengamanan Sipil

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Februari 2026 19:08 WIB
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Illustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons desakan sejumlah pihak yang meminta agar satuan Brimob tidak lagi dilibatkan dalam pengamanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusinya terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Namun, ia menilai insiden yang menjadi sorotan tersebut bukan merupakan persoalan struktural di tubuh Polri.

“Polri sebagai institusi yang terbuka berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan yang sifatnya konstruktif. Kejadian ini bukan bagian daripada struktur,” kata Johnny, Rabu (25/2/2026).

Johnny mengakui adanya kelemahan dalam peristiwa yang terjadi. Meski demikian, ia menekankan bahwa tindakan tersebut berada pada ranah individu, bukan kebijakan institusi.

“Benar ada kelemahan, iya kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu,” tuturnya. 

Polri, lanjut dia, tengah melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Terkait tuntutan agar Brimob ditarik dari pengamanan sipil, Johnny menegaskan bahwa kehadiran Korps Brimob masih sangat dibutuhkan, terutama di wilayah dengan tingkat kerawanan tertentu

Menurutnya, di sejumlah daerah khususnya di kawasan Indonesia timu, pelibatan Brimob justru membantu tugas satuan kewilayahan seperti Polres dan Polda dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Khusus untuk konteks pelibatan kawan-kawan Brimob Polri yang mem-backup satuan kewilayahan apakah Polres kemudian satker yang ada di Polda,” jelasnya. 

Johnny memastikan bahwa setiap kritik dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri untuk memperbaiki kinerja ke depan.

“Secara prinsip kami berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan sebagai bagian dari evaluasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polri untuk menarik pasukan Brimob dari penanganan urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil.

Desakan ini muncul setelah kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menegaskan bahwa Brimob bukanlah satuan yang seharusnya ditugaskan untuk menghadapi masyarakat sipil dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

“Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob,” ujar Isnur, dikutip Minggu (22/2/2026).

Isnur menilai peristiwa ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap peran dan fungsi Brimob dalam pengamanan di tengah masyarakat.

Menurutnya, Brimob merupakan satuan khusus yang seharusnya digunakan untuk kondisi tertentu, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, atau masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.

"Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus ya. Jadi jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat," tuturnya.

Selain itu, YLBHI juga mendesak adanya reformasi kelembagaan dan kultural di tubuh Polri. Hal ini mencakup evaluasi sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota guna menghilangkan praktik kekerasan dan pendekatan dengan gaya militeristik kepada masyarakat sipil. 

Isnur mengingatkan bahwa Polri telah memiliki aturan internal terkait penerapan hak asasi manusia (HAM) yang secara tegas melarang tindakan kekerasan, termasuk dalam situasi demonstrasi maupun kerusuhan.

"Kita mendesak reformasi ini menjadi program yang sangat serius ya. Jangan hanya berhenti di kasus apa namanya kekerasan terhadap korban ini," tegasnya.

Lebih lanjut, YLBHI juga menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang konsisten menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan aparat.

“Harus ada pedoman dan SOP yang memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menjamin hak warga negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang dan aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugasnya.

Topik:

Polri Brimob Evaluasi Internal Polri