Mahfud MD: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Solusi Berantas Korupsi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Februari 2026 4 jam yang lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti praktik korupsi yang masih menjerat sejumlah oknum hakim di tengah kebijakan kenaikan gaji hakim oleh pemerintah.

Mahfud menegaskan bahwa dirinya mendukung peningkatan kesejahteraan bagi para hakim. Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak bisa dijadikan instrumen utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya setuju gaji hakim itu dinaikkan, tapi bukan untuk memberantas korupsi," kata Mahfud dalam tayangan podcast di kanal Youtube pribadinya @MahfudMD, dikutip Rabu (18/2/2026).

Menurut Mahfud, kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum membuktikan bahwa besaran gaji bukan faktor penentu dalam mencegah praktik rasuah.

“Tapi moral, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap semua institusi,” tuturnya.

Ia menilai pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembenahan mentalitas serta integritas aparat penegak hukum, termasuk hakim.

Mahfud menambahkan, berapapun besaran gaji yang diterima, jika tidak disertai integritas dan sistem pengawasan yang kuat, praktik korupsi tetap berpotensi terjadi.

"Berapapun gajinya, ya tetap perilaku korupsi tetap mentalnya," ujarnya.

Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum hakim.

Ia menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan dan konsistensi penegakan hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Topik:

Mahfud MD Hakim Korupsi Kenaikan Gaji Hakim