Mahfud MD Nilai Usulan Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Mundurkan Demokrasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Januari 2026 11:35 WIB
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD berpotensi memundurkan kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, gagasan tersebut juga tidak sejalan dengan keinginan masyarakat.

Mahfud menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu sekitar 2,5 tahun. 

Ia mengatakan celah jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah dalam putusan MK tersebut kembali muncul wacana pilkada tidak langsung.

"Kalau ini (Putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran," kata Mahfud di kanal Youtube @MahfudMD, dikutip Minggu (4/1/2026).

Meski mengkritik keras wacana tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung sebenarnya tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ia menjelaskan, putusan MK hanya mengatur soal pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah, bukan mengenai metode pemilihan kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa apakah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD sepenuhnya merupakan keputusan politik pembentuk undang-undang.

Namun demikian, Mahfud mengingatkan bahwa pilihan politik tersebut dapat memicu dinamika serius apabila elite politik tidak cukup dewasa dalam menyikapinya.

Menurut Mahfud, perdebatan mengenai pilkada langsung atau tidak langsung bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut arah dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Karena itu, Mahfud menilai langkah paling realistis saat ini adalah segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. 

Ia mendorong agar proses revisi dilakukan lebih awal, sehingga diskursus mengenai sistem pemilihan kepala daerah dapat berlangsung secara matang dan komprehensif.

"Sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap," ujarnya.

Topik:

Mahfud MD Pilkada Lewat DPRD Pemilu Nasional dan Daerah Putusan MK