Anggaran Otorita IKN 2026 Rp6 Triliun, Satker Khusus Disiapkan
Jakarta, MI - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026 sebesar Rp6 triliun. Seiring dengan penetapan anggaran tersebut, OIKN juga resmi melantik dan menetapkan para pejabat perbendaharaan di lingkungan satuan kerja Otorita IKN.
Pelantikan tersebut meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, besarnya alokasi anggaran yang telah ditetapkan harus diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi dalam pelaksanaannya.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya. Agar betul-betul dimaknai amanah ini dan hindarkan diri dari conflict of interest dalam setiap pengambilan keputusan," kata Basuki dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Pada kesempatan tersebut, seluruh pejabat perbendaharaan yang dilantik turut menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Dengan telah ditetapkannya DIPA serta lengkapnya struktur pengelola anggaran, Otorita IKN menyatakan optimisme bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara pada tahun 2026 dapat berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta bangsa Indonesia.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Otorita IKN menetapkan 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan 3 bendahara pengeluaran.
Topik:
ibu-kota-nusantara otorita-ikn dipaBerita Selanjutnya
Sering Absen Sidang, MKMK Beri Surat Peringatan ke Hakim Anwar Usman
Berita Terkait
Prabowo Bakal Kunjungi IKN untuk Pertama Kalinya sebagai Presiden
12 Januari 2026 15:52 WIB
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
17 November 2025 12:16 WIB
IKN Dilabeli Kota Hantu, Purbaya: Prediksi Orang Luar Sering Salah
3 November 2025 16:25 WIB