Usir Nenek Elina dari Rumahnya, Polda Jatim Jebloskan Samuel ke Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Desember 2025 22:06 WIB
Tersangka Pengusiran Nenek Elina Samuel Ardi Kristanto (tengah) digelandang ke tahanan Polda Jawa Timur. [Foto: Repro/Dok MI]
Tersangka Pengusiran Nenek Elina Samuel Ardi Kristanto (tengah) digelandang ke tahanan Polda Jawa Timur. [Foto: Repro/Dok MI]

Surabaya, MI - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (29/12/2025) menangkap Samuel Ardi Kristanto (44) atas kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Surabaya. Samuel sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pengusiran nenek Elina sempat viral yang membuat polisi bergerak cepat. Samuel kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang di Muka Umum Secara Bersama-sama.

"Tadi siang kita lakukan penangkapan saudara SAK. Saat ini, dalam kasus ini kita sudah menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY (M Yasin)," kata Widi Atmoko, Senin.

Hingga kini, polisi saat ini masih mengejar Yasin yang diduga koordinator ormas Madas.[man] 

Topik:

Nenek Elina Widjajanti Samuel Pengusiran Nenek Elina Polda Jawa Timur