Presiden Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menunjuk jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang baru di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung RI.
"Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden menjadi Kepala BPA Kejagung)," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (27/11/2025).
Adanya penunjukan ini membuat Kuntadi menggantikan posisi Amir Yanto yang memasuki masa pensiun dari jabatan kepala BPA. Kuntadi meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Selain Kuntadi, terdapat tiga pejabat lain yang ikut mengalami rotasi jabatan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025.
Dalam surat tersebut, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah kini menjabat Kajati Jawa Timur.
Kemudian, Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus beralih jabatan menjadi Kajati Kalimantan Tengah.
Adapun Syarief Sulaeman Nahdi, yang sebelumnya merupakan Asisten Khusus Jaksa Agung, ditugaskan sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.
Topik:
presiden-prabowo kuntadi kepala-badan-pemulihan-aset kejaksaan-agungBerita Sebelumnya
Kementerian PU Telah 100 Persen Tindaklanjuti LHP BPK 2024
Berita Selanjutnya
Purbaya Siap Tempatkan Petugas Bea Cukai di Bandara IMIP yang Disorot Menhan
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Para Petinggi BUMN Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
4 Februari 2026 11:42 WIB
Kejagung Mulai Bidik Bahlil dan Raja Juli Cs, Kasus IUP Nikel Berlanjut
8 Januari 2026 08:04 WIB