Imbas Ratusan Siswa di Bandung Barat Keracunan MBG, Kepala SPPG Dinonaktifkan
Jakarta, MI - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menyusul insiden keracunan massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Bandung Barat.
BGN memutuskan menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak pelaksana program, sekaligus menonaktifkan Kepala SPPG hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Naniek S Deyang, dalam konferensi pers pada Kamis (25/9/2025). Ia menekankan bahwa kasus ini harus ditangani serius, karena MBG merupakan program prioritas nasional untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia.
"SPPG ditutup, Kepala SPPG dinonaktifkan. Dan nanti, karena kita juga melibatkan polisi, bila teridentifikasi ada unsur-unsur pidana atau kesengajaan, mungkin misalnya setelah dites dari makanan sampel ini nanti ada zat apa, kami pidanakan," tegas Naniek.
Sebelumnya, Naniek mengungkap bahwa penyebab utama keracunan massal tersebut adalah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam teknik memasak. Dari hasil temuan awal, makanan yang dikonsumsi siswa disajikan lebih dari enam jam setelah proses pemasakan, yang bertentangan dengan standar keamanan pangan BGN.
“Memasak itu, dari dimasak sampai matang, maksimal harus 6 jam langsung disantap. Kalau mereka mau menyajikan jam 7 atau 8 pagi, masaknya harus jam 2 dini hari. Kemarin yang terjadi adalah mereka (memasak) di bawah jam 12, ada yang mengaku jam 8, jam 9 (malam) masaknya. Kemudian baru disantap jam 9 (pagi) kan ini lama sekali. Ya berarti terjadi kesalahan SOP," jelasnya.
Topik:
mbg keracuran-mbg bandung-barat kepala-sppgBerita Terkait
MBG Bukan Sekadar Gagal Masak, Tapi Gagal Sistemik dari Hulu ke Hilir
1 Februari 2026 13:28 WIB
Keracunan Massal MBG Kudus, Pakar Sorot Lemahnya Sistem HACCP Nasional
1 Februari 2026 11:14 WIB
Hari ke-9 Operasi SAR Longsor Cisarua, 10 Korban Belum Ditemukan
1 Februari 2026 11:09 WIB
20 Korban Longsor Cisarua Teridentifikasi, Jenazah Diserahkan ke Keluarga
27 Januari 2026 13:50 WIB