Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Rizky Amin
Diperbarui
8 Februari 2025 21:20 WIB
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menghindari jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena dapat merugikan. Namun, apabila sudah terlanjur meminjam, ikuti kiat-kiat berikut agar lepas dari jerat pinjol ilegal.
Infografis Sebelumnya
Penangkapan Buronan Filipina Alice Guo
Infografis Selanjutnya
Kesepakatan yang Dijalin Indonesia pada ISF 2024
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin