Skandal PBB KPP Madya Jakut, KPK Telusuri Jalur Kantor Pusat

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik busuk pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik kini menyisir secara menyeluruh alur penentuan tarif PBB, mulai dari kantor pelayanan pajak hingga kantor pusat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK tidak hanya menelusuri satu titik, melainkan seluruh rantai proses penentuan nilai dan tarif PBB.

Menurut Budi, penyidik mendalami bagaimana mekanisme pemeriksaan dan penetapan PBB di KPP Madya Jakarta Utara, kemudian berlanjut ke level kantor wilayah hingga kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.

Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa tiga saksi kunci pada 25 Februari 2026, yakni seorang kepala seksi pada Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP berinisial TPN, pihak swasta berinisial ES, serta RR selaku pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Ketiganya diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut periode 2021–2026.

Budi menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan paralel dengan pemeriksaan para tersangka agar berkas perkara segera rampung dan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Skandal ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan dalam OTT pertama KPK pada tahun 2026 tersebut. KPK kemudian menyatakan bahwa operasi itu berkaitan langsung dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Dua hari kemudian, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara 

Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi 

Askob Bahtiar, tim penilai 

Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak 

Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada 

Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk mengakali kewajiban PBB tahun pajak 2023, dengan menurunkan nilai kekurangan bayar yang semula sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.

KPK kini membidik satu hal krusial: siapa saja yang terlibat dalam mata rantai persetujuan penurunan nilai PBB tersebut, dari meja pemeriksa di KPP, jalur rekomendasi di kantor wilayah, hingga potensi persetujuan di level kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Skandal ini berpotensi menyeret aktor yang lebih luas di dalam tubuh otoritas pajak negara.

 

Topik:

korupsi pajak suap PBB KPK OTT 2026 skandal pajak tambang mafia pajak KPP Madya Jakut DJP Kemenkeu penetapan pajak penurunan pajak tindak pidana korupsi