BPK Bongkar Borok Hutama Karya: Dispute Rp581 Miliar hingga Aset Idle Rp612 Miliar Guncang JTTS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 19:32 WIB
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2022 dan Semester I 2023, diterbitkan 16 Desember 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII. Pada bagian tengah terlihat ilustrasi proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebagai objek pemeriksaan. (Foto: Dok MI/BPK)
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2022 dan Semester I 2023, diterbitkan 16 Desember 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII. Pada bagian tengah terlihat ilustrasi proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebagai objek pemeriksaan. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka borok tata kelola proyek strategis nasional. Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Hutama Karya (Persero) tahun 2022 dan Semester I 2023 yang terbit pada 16 Desember 2024, auditor negara menemukan rentetan persoalan serius yang berpotensi membebani keuangan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah.

Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang digadang-gadang sebagai tulang punggung konektivitas Sumatera justru menyisakan persoalan pengelolaan dan bunga yang membengkak. BPK mencatat adanya permasalahan pengelolaan dan bunga sebesar Rp9,609 miliar dalam proyek tersebut. Angka ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menjadi sinyal lemahnya kontrol dan manajemen risiko dalam proyek jumbo bernilai triliunan rupiah.

Tak berhenti di situ, PT Hutama Karya juga tercatat melakukan Perjanjian Pendahuluan Investasi dengan PT Jiwasraya (Persero) atas objek yang masih disewakan kepada pihak lain dan belum memberikan manfaat optimal bagi perusahaan. Skema ini dinilai berpotensi mengunci dana tanpa kepastian imbal hasil yang jelas.

BPK bahkan mengungkap adanya dispute pada proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh dan EPC Talavera dengan nilai klaim fantastis mencapai Rp581,586 miliar. Beban tersebut berpotensi menghantam kondisi keuangan perusahaan jika tidak segera diselesaikan secara akuntabel dan transparan.

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah pengelolaan aset properti pada PT Hutama Karya (PT HKR) yang membebani keuangan perusahaan minimal Rp612,871 miliar. Aset berupa tanah dan bangunan yang idle juga belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal, mencerminkan lemahnya strategi pengelolaan aset.

Produksi aspal pada Unit Produksi Bojonegara tahun 2022 pun disorot karena tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, terdapat selisih volume dan harga satuan pekerjaan terpasang pada tiga proyek JTTS sebesar Rp118,761 miliar. Ketidakcermatan dalam evaluasi harga satuan pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya–Prabumulih dan Indrapura–Kisaran turut memperpanjang daftar catatan merah auditor.

Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa proyek-proyek strategis yang menyedot dana besar negara masih menyimpan persoalan tata kelola yang serius. BPK melalui Auditorat Utama Keuangan Negara VII menegaskan pentingnya perbaikan menyeluruh agar proyek infrastruktur tidak berubah menjadi beban jangka panjang bagi keuangan negara dan BUMN.

Jika tak segera dibenahi, publik berhak mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya proyek strategis ini dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi kerugian ratusan miliar rupiah tersebut?

Topik:

BPK Hutama Karya Jalan Tol Trans Sumatera JTTS audit BPK temuan BPK BUMN Karya proyek strategis nasional dispute proyek aset idle kerugian BUMN laporan hasil pemeriksaan