Jangan Beri Celah Hilangkan Bukti! KPK Diminta Tangkap Budi Karya
Jakarta, MI - Pengamat hukum pidana Jusuf Rizal melontarkan desakan keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi memberi ruang toleransi kepada mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan bahwa dua kali mangkir dari panggilan penyidik bukan sikap kooperatif, melainkan bentuk pengabaian terhadap penegak hukum.
“KPK wajib jemput paksa (tangkap) Budi Karya Sumadi karena sudah dua kali mangkir. Mengabaikan panggilan penegak hukum juga merupakan pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal.
Ia bahkan mendorong langkah lebih tegas jika kembali terjadi penundaan. Menurutnya, penyidik memiliki dasar hukum kuat untuk mendatangi langsung dan melakukan penangkapan apabila terdapat kekhawatiran penghilangan barang bukti atau potensi melarikan diri.
“Agar jangan sampai menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri, KPK sebaiknya mendatangi dan bisa langsung tangkap, sebab patut diduga Budi Karya salah satu aktor intelektual,” ujarnya.
Desakan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur. Namun, pemanggilan pada 18 Februari 2026 kembali ditunda dengan alasan agenda lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengakui penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas Budi Karya sebagai Menteri Perhubungan saat membawahi DJKA.
“Penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi Sdr. BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu yang membawahi DJKA,” ujarnya.
Publik pun bertanya, sampai kapan alasan penjadwalan ulang akan ditoleransi. Dalam hukum acara pidana, saksi yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan sah dapat dijemput paksa. Ketidakhadiran berulang dinilai semakin memperkuat kesan menghindari proses hukum.
Kasus ini menyeret nama Budi Karya sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi, eks pejabat DJKA. KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa administrasi hingga penentuan tender dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memberi sinyal bahwa pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan akan dilakukan setelah seluruh klaster perkara DJKA rampung.
“Nanti juga di jalur yang tadi ditanyakan, di Sulawesi, kami akan tanyakan juga karena muaranya kan begini, sampai ke top manager-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Nama Budi Karya semakin tersorot setelah kesaksian mantan pejabat Kemenhub, Danto Restyawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang (13/1/2025). Danto mengungkap adanya pengumpulan dana dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian. Masing-masing PPK disebut menyetor Rp600 juta, dengan total pengumpulan dana mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Dana tersebut, menurut kesaksian di persidangan, dikumpulkan atas perintah atasan saat itu. Bahkan disebut pula adanya aliran fee kontraktor, pembelian hewan kurban hingga pembiayaan operasional, termasuk bahan bakar pesawat dan sewa helikopter yang diduga bersumber dari praktik korupsi proyek.
Terdakwa Yofi Okatriza sendiri diduga menerima suap Rp55,6 miliar dan hadiah senilai Rp1,9 miliar dari belasan kontraktor proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya dalam kurun 2017–2020.
KPK memastikan seluruh fakta persidangan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa setiap informasi baru akan didalami penyidik.
Kini sorotan publik tertuju pada keberanian KPK. Jika benar ingin menuntaskan dugaan korupsi hingga ke pucuk pimpinan, maka ketegasan tak boleh tebang pilih. Dua kali mangkir bukan lagi soal jadwal padat, melainkan ujian serius bagi wibawa penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Karya Sumadi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Monitorindonesia.com. Publik menanti: akankah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tumpul saat menyentuh lingkar kekuasaan?
Topik:
Budi Karya Sumadi KPK DJKA Korupsi Perkeretaapian Suap Proyek Kereta Mangkir Pemeriksaan Jemput Paksa Kasus Kemenhub Harno Trimadi Tipikor