Borok Garuda Terbuka: Audit BPK Bongkar Salah Kelola dan Piutang Macet Miliaran

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Februari 2026 15:10 WIB
Garuda Indonesia (Foto: Dok MI)
Garuda Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020, 2021, 2022 hingga Semester I 2023.

Dalam laporan bernomor 18/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 itu sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa BPK menemukan berbagai kelemahan mendasar, mulai dari manajemen pesawat yang tidak optimal, kebijakan internal yang tidak selaras dengan regulasi, hingga potensi kerugian negara bernilai jutaan dolar AS.

Salah satu temuan krusial adalah strategi manajemen PT Garuda Indonesia terkait perjanjian sewa pesawat jangka panjang (long-term leasing) yang belum didukung surat peraturan yang komprehensif. Artinya, keputusan bisnis bernilai besar berjalan tanpa landasan kebijakan yang memadai.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa PT GI belum menyelaraskan SOP dengan Rencana Pemulihan Perusahaan (RPP) sebagai tindak lanjut keputusan homologasi. Ketidaksinkronan ini memperlihatkan lemahnya tata kelola di tengah upaya restrukturisasi yang seharusnya menjadi momentum pembenahan.

Masalah inventarisasi pun tak kalah serius. Suku cadang yang terindikasi unused (tidak digunakan) senilai USD 69.968,79 belum diinventarisir secara memadai. Evaluasi rute penerbangan juga belum direvisi sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), mempertegas indikasi pengambilan keputusan bisnis yang kurang berbasis kajian matang.

BPK bahkan menyoroti kebijakan pemberian EM/D Travel Voucher atas pembatalan tiket yang dinilai belum didukung regulasi yang cukup. Kebijakan ini berpotensi membuka celah risiko keuangan.

Temuan lain yang mencengangkan adalah PT AJC yang belum mampu menghasilkan pendapatan memadai namun tetap membebani operasional perusahaan sejak didirikan. Di sisi lain, pembukaan kebijakan penjualan tarif muatan kargo berdasarkan gross weight disebut belum melalui kajian yang memadai.

Tak berhenti di sana, BPK juga menemukan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam kerja sama penyediaan jasa penerbangan charter yang mengakibatkan piutang macet sebesar Rp2.077.597.475,00.

Ironisnya, sejumlah pegawai yang telah memasuki masa pensiun belum menerima manfaat pensiun sebesar Rp1.706.573.928,00. Lebih parah lagi, hasil investasi dana pensiun PT GI mengalami penurunan nilai, sehingga belum memberikan penghasilan optimal bagi pembayaran manfaat pensiun.

Pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) juga dinilai belum memadai. Sementara itu, pengelolaan perjanjian kerja sama inflight catering dan pelayanan penjualan oleh PT Aerfood Indonesia disebut belum sesuai pedoman penyusunan perjanjian.

Rangkaian temuan ini menegaskan bahwa persoalan di tubuh maskapai pelat merah tersebut bukan sekadar dampak pandemi, melainkan problem tata kelola yang sistemik dan berlarut-larut.

Dengan laporan ini, publik kini menanti langkah konkret perbaikan manajemen serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Jika tidak segera dibenahi, Garuda Indonesia berisiko terus terjebak dalam turbulensi finansial yang tak kunjung reda.

Topik:

BPK Garuda Indonesia