Skandal Bansos Beras Rp335 M: Lingkaran Rudi Tanoe Diseret KPK, Dugaan Rekayasa dan Bancakan Terkuak
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menekan dugaan permainan kotor dalam proyek bantuan sosial (bansos) beras untuk jutaan keluarga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Lingkaran perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) kini ikut terseret dalam pusaran penyidikan.
Penyidik memanggil Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik sejak 2021 sekaligus Manager Keuangan PT Dosni Roha periode 2018–2021, sebagai saksi. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/2/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. KPK memastikan materi pemeriksaan akan dibuka setelah proses pendalaman rampung.
“Materi pemeriksaan akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” ujar Budi.
KPK kini mendalami apakah distribusi bansos beras benar-benar sesuai kontrak antara PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan anak usahanya PT Dosni Roha Logistik dengan Kementerian Sosial. Penelusuran dilakukan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, hingga Sulawesi Selatan. Dugaan sementara, praktik di lapangan tak berjalan sesuai perjanjian.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, tim Biro Hukum KPK mengungkap konstruksi perkara yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, serta Kanisius Jerry Tengker selaku Dirut PT DNR Logistics. Dua korporasi—PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics—telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek bansos beras,” ungkap tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.
Rudi bersama Juliari, Edi, dan Kanisius diduga merekayasa mekanisme penunjukan serta pelaksanaan distribusi bansos beras 2020. PT DNR Logistics disebut tak memiliki kapasitas teknis memadai, namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana dengan menggandeng enam vendor di 15 provinsi.
Tak berhenti di situ, indeks harga distribusi diduga dipatok Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional. Penyidik juga menelusuri dugaan intervensi terhadap pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis.
“Penyaluran yang seharusnya sampai tingkat RT/RW pada praktiknya hanya terealisasi sampai kelurahan atau desa,” beber tim hukum KPK.
Akibat skema tersebut, PT DNR Logistics mengantongi kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk distribusi beras kepada lebih dari lima juta KPM PKH di 15 provinsi. Selisih nilai kontrak dengan harga penawaran Perum Bulog mencapai Rp221,09 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.
KPK menyebut proyek itu memperkaya PT DNR Logistics sebesar Rp108,487 miliar. “Dari jumlah tersebut, Rp101,01 miliar disetorkan sebagai dividen kepada PT Dosni Roha Indonesia Tbk, dan Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNR Logistics,” ungkap KPK dalam dokumen persidangan.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hingga kini ia belum ditahan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
Sementara itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (28/11/2025). Hingga kini belum ada konfirmasi resmi atas ketidakhadirannya, menambah sorotan publik terhadap dugaan bancakan bansos yang seharusnya menjadi hak rakyat miskin di masa sulit.
Topik:
KPK