Kejati DKI Jakarta Tahan Dua Mantan Karyawan BPJS Tersangka Klaim JKK Fiktif Rp 21 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan cabang Jakarta Kebon Sirih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif (bohong) dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014–2024 dengan nilai mencapai Rp21 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan cabang Jakarta Kebon Sirih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif (bohong) dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014–2024 dengan nilai mencapai Rp21 miliar.

Jakarta, MI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, untuk periode 2014–2024.

Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-34/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

“Penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” ujar Adhya kepada media, Senin (22/12/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

1. SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta (Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29/M.1/Fd.1/12/2025).

2. SAN, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih (Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-30/M.1/Fd.1/12/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam proses klaim JKK fiktif bersama RAS, yang sebelumnya telah ditahan. Modusnya, RAS memasukkan dokumen klaim yang tidak sesuai fakta, kemudian memberitahu SL dan SAN untuk melakukan verifikasi dokumen. Meski mengetahui dokumen tersebut tidak valid, keduanya tetap memproses dan menyetujui klaim tersebut.

Adhya menyebutkan, penyidik juga menemukan adanya kesepakatan fee 25% bagi SL dan SAN dari setiap klaim yang dicairkan RAS. Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 21 miliar akibat klaim fiktif ini.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-32/M.1/Fd.1/12/2025 dan PRINT-33/M.1/Fd.1/12/2025, keduanya ditahan selama 20 hari mulai 22 Desember 2025. SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Topik:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKK Fiktif Korupsi Tersangka Penahanan Kerugian Negara Modus Penipuan SL SAN RAS Hukum Pidana Kejaksaan