Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Jakarta, MI - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana 2,5 tahun dikurangkan masa penahanan sebelumnya," kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Tidak hanya penahanan, Achsanul Qosasi juga dikenakan denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dia harus menggantinya dengan kurungan badan selama empat bulan.
Hakim menyebut, putusan tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Hal-hal yang memberatkan karena terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak menjalankan amanat negara untu bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ungkap majelis hakim.
Untuk hal yang meringankan, ujar dia, karena Achsanul Qosasi tidak pernah dihukum. Selain itu, dia juga bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang Rp40 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur majelis hakim.
Dalam putusan ini, majelis hakim juga memutuskan bahwa dua dari 10 rekening yang disita dari Achsanul Qosasi akan dibuka blokirnya dan dikembalikan kepada terdakwa. Dua rekening itu atas nama Retno Suryandari.
Sementara, delapan rekening lainnya menjadi barang bukti karena atas nama Achsanul Qosasi. Namun, ada juga aset yang dikembalikan kepada terdakwa.
Di sisi lain, terdakwa Sadikin Rusli dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp150 juta. "Apabila terdakwa tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan tiga bulan," ungkap Hakim.
Hal-hal yang memberatkan Sadikin karena tidak mau mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, terdakwa Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk memutuskan.
Topik:
BTS Kominfo BPK Achsanul QosasiBerita Sebelumnya
Terbukti Terima Suap Rp 40 Miliar BTS 4G, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Berita Selanjutnya
KPK Cegah Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke ke Luar Negeri
Berita Terkait
KPK Bidik Dua Pihak Dicekal Usai Periksa Gus Yaqut, Skema Pembagian Kuota Haji Disorot
4 jam yang lalu
Data Kemendag-Kemenperin Tak Sinkron: Biang Kerok Kebocoran Impor Besi dan Baja Rp 894,94 M
16 Desember 2025 13:29 WIB
Yaqut Dipanggil KPK di Tengah Kabar Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Bulan Ini
16 Desember 2025 10:54 WIB