Salah Sasaran, Subsidi LPG 3 Kg Rp33 T Dinikmati Non-Penerima
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kebocoran besar dalam penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram (kg). Sepanjang 2024, subsidi senilai Rp33,84 triliun justru dinikmati masyarakat non-penerima bantuan, menandakan kebijakan pengendalian subsidi belum berjalan tepat sasaran.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Dalam laporan itu, BPK menilai PT Pertamina Patra Niaga (PPN) belum menetapkan kriteria yang jelas bagi konsumen LPG subsidi, sehingga pengendalian dan pengawasan penyaluran gas melon belum optimal.
Akibatnya, seluruh lapisan masyarakat—termasuk kelompok Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non-DTKS) dan Non-Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Non-P3KE)—tetap dapat membeli LPG 3 kg melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
BPK mencatat, selama 2024 terdapat penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat Non-DTKS sebanyak 1,11 miliar tabung atau setara 3,32 miliar kilogram, dengan nilai subsidi mencapai Rp33,84 triliun termasuk pajak.
“Penyaluran tersebut kurang memberikan hasil optimal dalam mencapai tujuan pengentasan kemiskinan dan membantu masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tulis BPK dalam IHPS I-2025 yang dikutip Rabu (10/12/2025).
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Direktur Utama PPN untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna menetapkan kebijakan berbasis data kependudukan agar subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.
Tak hanya LPG, BPK juga menemukan penyaluran Solar subsidi belum tepat sasaran. Pemerintah dan PPN dinilai belum mengintegrasikan data kendaraan secara menyeluruh dalam sistem digitalisasi SPBU untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar/Biosolar.
Permasalahan mencakup ketidaksesuaian data spesifikasi kendaraan serta warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) antara sistem SPBU digital dengan data Samsat. Kondisi ini membuka celah penyaluran subsidi yang keliru.
BPK mencatat, terdapat penyaluran Solar subsidi kepada 502.927 kendaraan roda empat yang melebihi batas maksimal 60–80 liter per hari, dengan total volume 827,7 juta liter. Nilai subsidi dan kompensasi masing-masing mencapai Rp827,72 miliar dan Rp3,37 triliun.
Selain itu, ditemukan pula penyaluran Solar kepada 596 kendaraan berpelat merah, dengan volume 1,34 juta liter dan nilai subsidi serta kompensasi masing-masing Rp1,34 miliar dan Rp5,53 miliar.
BPK merekomendasikan agar PPN berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk melakukan integrasi dan pemadanan data kendaraan dalam sistem digital SPBU.
BPK menegaskan, perbaikan tata kelola subsidi energi—terutama LPG 3 kg—menjadi krusial agar anggaran negara benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang berhak dan mendukung tujuan pengentasan kemiskinan.
Topik:
Subsidi LPG 3 Kg Kebocoran Subsidi BPK LPG Subsidi Gas Melon Subsidi Energi Pertamina Patra Niaga Kementerian ESDM Solar Subsidi BBM Subsidi APBN Kemiskinan Data DTKS Kebijakan Energi Pengawasan SubsidiBerita Selanjutnya
Tata Kelola Sawit Sumatra jadi Sorotan Bos Pajak
Berita Terkait
Temuan BPK Ini Perkuat Dugaan Keterlibatan Yaqut di Korupsi Kuota Haji
13 Desember 2025 14:36 WIB
BPK Temukan Kebocoran Subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp33,84 T pada Tahun 2024
10 Desember 2025 03:35 WIB
Rawan Korupsi! BPK dan BPKP Diminta Awasi Bansos Bencana Sumatera-Aceh
8 Desember 2025 11:45 WIB
BPK Temukan Seabrek Masalah di BMKG, DPR: Anggaran Gede Tiap Tahun, Tapi...
2 Desember 2025 14:33 WIB