BUMN Dikelola seperti Properti Pribadi
Jakarta, MI - Politikus senior Akbar Faizal menyoroti Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan. Menurutnya UU tersebut dengan istilah busuk dan menuding negara dikelola seperti milik pribadi.
“Baca pasal 9 F & G pada UU BUMN hasil kesepakatan DPR RI dan Pemerintah ini. UU busuk nambah lagi. Negara seperti private property aja,” ujar Akbar di X @akbarfaizal68 dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (2/5/2025).
Lantas dia menyinggung bahwa banyak pihak seolah tak memahami nasib BUMN yang terus-menerus diperas. Pun, Akbar mendorong generasi muda untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
Dia juga menyindir kelompok muda yang dinilainya kurang responsif terhadap isu strategis. “Ayo anak-anak muda. Ajukan JR ke MK. Jangan kalah kreatif dari anak-anak sebaya kalian yang main ama sang paman di MK lalu loloskan Fufufafa. Makin gak jelas bangsamu ini,” lanjutnya.
Dalam cuitannya, Akbar menampilkan tangkapan layar dokumen resmi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya pada pasal 9F dan 9G.
Pasal 9F mengatur bahwa anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.
b. Telah mengelola BUMN dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai tujuan BUMN.
c. Tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung.
d. Telah mengambil tindakan pencegahan terhadap timbul atau berlanjutnya kerugian.
Selanjutnya, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika:
a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian.
b. Tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan Direksi.
c. Memberikan nasihat pencegahan terhadap timbulnya kerugian.
Adapun Pasal 9G menegaskan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal ini menuai sorotan karena seolah meniadakan status pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara, padahal peran mereka strategis dalam mengelola aset milik negara.
Topik:
BUMNBerita Sebelumnya
Setoran PNBP Merosot Tajam, Ini Biang Keroknya!
Berita Terkait
Tak Semua Layak Diselamatkan: BUMN Karya Disebut Bom Waktu Keuangan Negara
6 Februari 2026 21:24 WIB
Soroti Kasus Proyek Fiktif PT PP 46,8 M, MAKI Ancam Praperadilan: Mustahil Korupsi Puluhan Miliar Cuma Dua Tersangka!
5 Februari 2026 12:25 WIB
Presiden Prabowo: Para Petinggi BUMN Siap-siap Dipanggil Kejaksaan!
4 Februari 2026 11:42 WIB
Dukung Pembangunan Nasional, Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
4 Februari 2026 09:50 WIB