Cuaca Buruk, 109 Penerbangan di Bandara Soetta Tertunda

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Januari 2026 17:23 WIB
Cuaca Buruk di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Ist)
Cuaca Buruk di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Cuaca buruk yang melanda kawasan Tangerang, Banten, berdampak signifikan terhadap operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mencatat sebanyak 109 penerbangan mengalami penundaan (delay) sepanjang Senin (12/1/2026).

General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi, menjelaskan berdasarkan data Airport Operation Control Center (AOCC) CGK, gangguan penerbangan tersebut terjadi dalam rentang waktu pukul 06.00 hingga 14.00 WIB.

Tak hanya penundaan, kondisi cuaca ekstrem juga memaksa tujuh pesawat melakukan go around sebelum mendarat. Selain itu, sebanyak 31 penerbangan harus dialihkan ke bandara lain demi menjaga keselamatan penerbangan.

“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan operasional yang cepat dan tepat terkait dampak hujan pagi ini,” tutur Heru.

Sebagai langkah antisipatif, pihak Bandara Soekarno-Hatta menjalankan prosedur delay management untuk meminimalkan dampak penundaan keberangkatan penerbangan melalui koordinasi lintas instansi.

Ia menegaskan, meski cuaca buruk melanda, kondisi drainase di area bandara berfungsi dengan baik. Seluruh fasilitas sisi udara (airside), termasuk apron, taxiway, serta Runway 1, Runway 2, dan Runway 3 tetap beroperasi normal dan tidak terdapat genangan air.

“Dampak lain dari curah hujan yang tinggi ini adalah adanya genangan di sejumlah titik menuju bandara,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihak bandara mengimbau para penumpang pesawat dan pengguna jasa Bandara Soetta untuk tiba di bandara minimal tiga jam lebih awal dari jadwal penerbangan guna mengantisipasi perubahan jadwal serta kondisi lalu lintas. 

Selain itu, penumpang diminta untuk memantau informasi penerbangan melalui aplikasi atau situs resmi maskapai, serta layar informasi di bandara.

Di sisi lain, Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia telah menerapkan prosedur go around, holding, maupun divert sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan penerbangan.

Executive Vice President of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro menjelaskan bahwa seluruh prosedur tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), termasuk Annex 2, Annex 6, dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang berlaku di Indonesia.

“Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dan Pilot in Command memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan demi keselamatan penerbangan,” kata Hermana.

Topik:

cuaca-buruk bandara-soekarno-hatta penerbangan-delay