Rugikan Negara Rp246 Miliar, Eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya hanya Divonis 6 Tahun Penjara
Jakarta, MI - Eks Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN), Danny Praditya hanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021.
Hal itu merupakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/1/2026) malam. Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani mengatakan, Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya dalam pembacaan putusan.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuka blokir rekening milik Danny yang terdiri dari 6 tabungan rekening dan 2 deposit.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal yang menjadi pemberat adalah adanya tindakan yang merugikan negara hingga US$15 juta atau setara dengan Rp246 miliar. Perbuatan Danny dianggap merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[man]
Topik:
PT PGN Perusahaan Gas Negara Korupsi PGN Eks Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny PradityaBerita Sebelumnya
Menteri Imipas Sebut Riza Chalid di Malaysia, Jaksa Agung Kejar dong!
Berita Terkait
Eks Dirut Pertamina Diseret KPK, Skandal Jual Beli Gas PGN–IAE Makin Membara
4 Februari 2026 14:15 WIB
Skandal Gas PGN Terbongkar: Enam Pejabat Kunci Dipanggil KPK, Jejak Duit 15 Juta Dolar Seret Mantan Dirut hingga Elite Migas–BUMN
3 Februari 2026 13:53 WIB
Gas Tak Pernah Mengalir, Uang Negara Melayang: KPK Periksa Eks Komisaris Utama PGN I Gusti Nyoman
29 Januari 2026 18:20 WIB