Rugikan Negara Rp246 Miliar, Eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya hanya Divonis 6 Tahun Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Januari 2026 06:55 WIB
Eks Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN), Danny Praditya. [Dok MI]
Eks Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN), Danny Praditya. [Dok MI]

Jakarta, MI - Eks Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN), Danny Praditya hanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021.

Hal itu merupakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/1/2026) malam. Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani mengatakan, Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya dalam pembacaan putusan.

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuka blokir rekening milik Danny yang terdiri dari 6 tabungan rekening dan 2 deposit.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal yang menjadi pemberat adalah adanya tindakan yang merugikan negara hingga US$15 juta atau setara dengan Rp246 miliar. Perbuatan Danny dianggap merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[man]

Topik:

PT PGN Perusahaan Gas Negara Korupsi PGN Eks Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya