Punya Catatan Dosa di MK, Anwar Usman Dilarang Mengikuti Sidang Sengketa Pileg
Jakarta, MI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digantikan oleh Guntur Hamzah saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif di Papua Tengah yang diajukan PDIP.
Adapun alasan Anwar Usman digantikan karena PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sidang sengketa tersebut.
Larangan tersebut terjadi dalam Panel 3 Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada Hakim Konstitusi (Anwar Usman) yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," kata Arief Hidayat.
Karena itu, Anwar Usman yang semestinya menjadi Anggota Majelis Hakim dalam Panel 3 tersebut digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.
"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah," ujarnya.
Adapun PDIP mengajukan gugatan hasil Pileg terkait dugaan pengurangan suara yang terjadi di delapan daerah pemilihan di Papua Tengah. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Topik:
Dosa Anwar Usman Sidang Pileg MK Anwar Usman Mahkamah KonstitusiBerita Terkait
Baru Dilantik Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Langsung Dilaporkan ke MKMK
8 Februari 2026 18:31 WIB
Pelantikan Hakim Baru di Istana, Publik Menagih: MK Jangan Lagi Jadi Alat Kekuasaan
5 Februari 2026 19:03 WIB
Putusan MK yang Meloloskan Gibran, Arief Hidayat Buka Borok dari Dalam: “Perkara 90 Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-Baik Saja”
5 Februari 2026 13:36 WIB