AWPI Desak PTUN Tindak DLH Bekasi: Dugaan Manipulasi Dokumen dan Eksekusi Prematur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2025 3 jam yang lalu
Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry (kanan) (Foto: Dok MI)
Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry (kanan) (Foto: Dok MI)

Bekasi, MI — Kuasa hukum Aliansi Wartawan Pemantau Indonesia (AWPI) Kota Bekasi mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Laporan ini muncul setelah AWPI tidak pernah menerima tembusan surat DLH tertanggal 28 November 2025, meskipun namanya tercantum sebagai pihak yang ditembuskan.

Kuasa hukum AWPI diterima Panitera Suhendra di PTUN dan menyampaikan catatan serius terkait dokumen yang dikirim DLH sebagai pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, menegaskan, dokumen yang disertakan DLH hanya sebagian pengembalian dana dari beberapa UPTD dan sama sekali tidak mencakup dokumen pertanggungjawaban, padahal amar putusan Komisi Informasi secara tegas menyatakan kedua dokumen wajib diserahkan dari seluruh UPTD.

“DLH hanya menyerahkan dokumen enam kecamatan, kualitasnya buruk, bahkan dipindai dengan cam scanner telepon genggam. Ini bukan soal perlindungan data, tapi jelas ada yang disembunyikan,” tegas Jerry, Selasa (23/12/2025).

Jerry juga menyoroti kejanggalan prosedural: DLH menyerahkan surat kuasa untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK), padahal perkara ini bukan PK. Anehnya, surat tersebut tetap diterima PTUN dan dijadikan dasar bahwa perkara dianggap selesai dan dieksekusi.

AWPI menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kekeliruan administrasi, lemahnya pengawasan pelaksanaan putusan, dan merugikan hak masyarakat atas informasi publik. Mereka juga mengkritik PTUN karena belum memverifikasi isi tautan Google Drive secara menyeluruh, padahal UU Peradilan Tata Usaha Negara mengatur mekanisme pengawasan eksekusi oleh hakim tunggal.

“Bayangkan jika tautan yang dikirim berisi konten berbahaya. Ini risiko nyata. PTUN harus lebih cermat,” tambah Jerry.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum AWPI akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (bagian pengawasan), Komisi Kejaksaan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kemenangan AWPI bukan sekadar kemenangan organisasi, tapi kemenangan rakyat Kota Bekasi. Pemerintah harus bertanggung jawab,” pungkas Jerry.

Topik:

AWPI PTUN Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi