ARIB Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU HKPD
Semarang, MI – Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menyatakan akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Gugatan ini dilayangkan karena ARIB menilai regulasi tersebut lebih banyak digunakan sebagai alat kekuasaan yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat.
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Tim Hukum ARIB menilai sejumlah pasal dalam UU HKPD membuka ruang terjadinya beban pajak dan retribusi berlapis, yang pada praktiknya dinilai dapat memberatkan masyarakat.
UU HKPD sendiri mengatur beberapa aspek penting, di antaranya mengenai pendapatan daerah melalui restrukturisasi pajak dan retribusi, skema transfer ke daerah, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), serta sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efektif dan efisien dalam tata kelola hubungan keuangan antarlevel pemerintahan.
Namun, ARIB menilai implementasi UU HKPD justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru serta memberi celah pemanfaatan instrumen fiskal untuk kepentingan politik.
“Kami membawa semangat perjuangan rakyat untuk mencari keadilan. Gugatan ini kami ajukan demi mencegah praktik pemerasan terselubung melalui instrumen hukum,” demikian pernyataan Tim Hukum ARIB.
Saat ini ARIB tengah mematangkan dokumen gugatan sebelum didaftarkan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi.
Topik:
Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu Jawa Tengah Mahkamah Konstitusi UU HKPDBerita Terkait
Simsalabim Senayan: Politikus jadi Hakim MK dalam 2 Hari, Publik Dipaksa Percaya?
1 Februari 2026 01:50 WIB
Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
19 Januari 2026 14:49 WIB
Kementerian PU Percepat Penanganan Tanggul Jebol di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
14 Januari 2026 14:10 WIB