Kewenangan MKMK Batalkan Keppres Dipersoalkan, Komisi III DPR Minta Hormati Pemisahan Kekuasaan
Jakarta, MI - Polemik kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memicu perdebatan di ruang publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah MKMK memiliki dasar konstitusional untuk membatalkan keputusan presiden yang berkaitan dengan proses pengangkatan hakim konstitusi.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Hadir sebagai pembicara Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, serta Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan, persoalan tersebut harus dikembalikan pada prinsip dasar sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut pemisahan kekuasaan (separation of power).
“Semua ini harus kembali kepada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan, di mana masing-masing lembaga memiliki fungsi dan kewenangannya sendiri. DPR berada pada wilayah legislatif, sedangkan Mahkamah Konstitusi berada di ranah yudikatif,” ujar Soedeson.
Menurutnya, kewenangan MKMK tidak boleh melampaui mandat pembentukannya. Ia menjelaskan bahwa MKMK dibentuk untuk menjaga etika dan kehormatan hakim konstitusi, bukan untuk masuk ke ranah administratif pengangkatan.
“MKMK itu dibentuk untuk mengawasi hakim dan menjaga etika serta keluhuran martabat hakim yang sifatnya post factum, artinya setelah hakim dilantik dan apabila ada pelanggaran barulah dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, kewenangan ini sebaiknya tidak saling tumpang tindih,” tegasnya.
Terkait pengangkatan Adis Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson menyampaikan bahwa Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan mendalami seluruh persyaratan administratif maupun substantif.
“Kami dari DPR, khususnya Komisi III, menghimbau agar diberikan kesempatan kepada Pak Adis Kadir untuk melaksanakan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” katanya.
Ia menambahkan, dari sisi persyaratan, Adis Kadir dinilai telah memenuhi ketentuan undang-undang. “Beliau memiliki gelar doktor, berusia sekitar 58 tahun, serta mempunyai pengalaman panjang di bidang hukum, baik sebagai advokat maupun dalam kiprah di DPR. Komisi III sudah melakukan penelusuran profil dan seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang dinilai lengkap,” jelas Soedeson.
Diskusi tersebut juga menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan antar lembaga negara agar tidak menimbulkan preseden yang dapat mengganggu keseimbangan sistem ketatanegaraan dan independensi lembaga peradilan.
Topik:
MKMK Keppres Hakim MKBerita Sebelumnya
Kasus Bea Cukai, Pengamat: Negara Jangan Kalah dari Mafia
Berita Terkait
Baru Dilantik Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Langsung Dilaporkan ke MKMK
8 Februari 2026 18:31 WIB
Pelantikan Hakim Baru di Istana, Publik Menagih: MK Jangan Lagi Jadi Alat Kekuasaan
5 Februari 2026 19:03 WIB
Simsalabim Senayan: Politikus jadi Hakim MK dalam 2 Hari, Publik Dipaksa Percaya?
1 Februari 2026 01:50 WIB
Sering Absen Sidang, MKMK Beri Surat Peringatan ke Hakim Anwar Usman
3 Januari 2026 17:17 WIB