Aturan Baru: Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah
Jakarta, MI - Pemerintah melakukan perubahan dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Melalui regulasi terbaru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi menjadi faktor penting agar upaya penanggulangan bencana di daerah dapat berlangsung lebih efektif dan sigap.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” katanya, Selasa (7/1/2026).
Selain mengatur penegasan jabatan Kepala BPBD, Permendagri tersebut juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Pengaturan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, agar tetap proporsional dan berkelanjutan.
Aturan ini juga mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Selain itu, Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Topik:
bpbd aturan-bpbd kepala-bpbd