Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat
Jakarta, MI- Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah telah mencabut empat izin usaha tambang yang ada di kawasan Raja Ampat.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025).
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
Dalam rapat terbatas tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan yang ada di kawasan Raja Ampat.
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya.
Topik:
Mensesneg Prasetyo Tambang Raja Ampat Raja Ampat PapuaBerita Sebelumnya
Pengadaan Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbudristek Karena Krisis Pendidikan Saat Pandemi
Berita Selanjutnya
Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Berita Terkait
Produksi Emas Freeport 2025 Turun Hampir 50% Akibat Longsor Tambang
23 Januari 2026 19:02 WIB
Prajurit TNI Asal Asahan Meninggal di Papua, Diduga Dianiaya Senior
2 Januari 2026 14:47 WIB
Oligarki Sawit Dinilai Ancam Konstitusi dan Lingkungan di Tahun Krisis 2026
1 Januari 2026 19:24 WIB
Skandal Tambang Galian C: Kapolda Papua Disorot, Kapolri Diminta Bertindak Tanpa Ampun
30 Desember 2025 14:22 WIB