Korupsi Tol MBZ Seret Anak Usaha Astra, Skandal Minyak Mentah Uji Nyali Kejagung Periksa Djony Bunarto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2025 7 jam yang lalu
Bos Astra Group Djony Bunarto Tjondro (Foto: Istimewa)
Bos Astra Group Djony Bunarto Tjondro (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - PT Acset Indonusa Tbk (ACSET), anak usaha Astra Group, resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta–Cikampek II Elevated atau Tol MBZ. Dalam dakwaan jaksa, ACSET bersama pihak lain diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menegaskan bahwa ACSET, melalui skema kerja sama operasi, menerima keuntungan ilegal dari proyek strategis nasional tersebut. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia.

Tak berhenti di Tol MBZ, bayang-bayang persoalan hukum Astra Group juga menguat dalam kasus besar tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang disidik Kejaksaan Agung. Skandal migas yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023 itu melibatkan banyak korporasi dan individu, dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Meski Astra Group sebagai induk belum ditetapkan sebagai tersangka, salah satu entitas yang terafiliasi dengannya, yakni PT Pamapersada Nusantara (PAMA), disebut-sebut sebagai pihak yang diuntungkan dari praktik penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar. Nilai keuntungan yang disebut dalam berbagai analisis publik dan pendapat pakar bahkan mendekati Rp1 triliun.

Situasi ini memicu tekanan publik agar penyidik tidak berhenti pada level anak usaha. Penyidik Kejaksaan Agung didesak menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aliran keuntungan dari anak usaha ke induk Astra Group.

Sejumlah pakar hukum atau pengamat hukum mendorong langkah konkret, antara lain:

Pertama, penggeledahan kantor ACSET dan PAMA guna memperkuat pembuktian korporasi;

Kedua, pelibatan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dan aliran dana lintas entitas;

Ketiga, pemeriksaan bos Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, bukan hanya manajemen anak usaha, apabila bukti mengarah pada keterlibatan struktural.

"Kejagung juga perlu menggandeng PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana dua korupsi itu ke Astra Group. Kejagung juga dapat menggeledah perusahaan tersebut untuk memperkuat bukti-bukti. Namun tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah," kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesioa.com, dikutip pada Jumat (19/12/2025).

Publik juga mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak “masuk angin” atau ragu menghadapi korporasi besar dengan jaringan luas di sektor infrastruktur dan energi. 

Penetapan ACSET sebagai tersangka korporasi dinilai harus menjadi pintu masuk untuk mengusut tanggung jawab pidana hingga ke level tertinggi, bila bukti mencukupi.

"Kejagung jangan sampai masuk angin. Kalau masuk angin, berarti ada indikasi tertentu. Memang pembuktiannya sulit karena tidak memakai kuitansi, tetapi coba dicek perusahaan-perusahaan tersebut, berapa keuntungan yang mereka terima," kata pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Jumat (19/12/2025).

Hingga kini, Astra Group sebagai induk perusahaan belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara migas. Namun, proses pendalaman aliran dana dan relasi bisnis antar-entitas masih terus berjalan. Kasus ini pun dipandang sebagai ujian serius keberanian dan independensi penegak hukum dalam menindak korporasi raksasa tanpa pandang bulu.

Monitorindonesia.com telah berupaya meminta konfirmasi soal perkembangan kasus ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Namun belum memberikan respons.

Topik:

Djony Bunarto Tjondro