Ratusan Proyek, Satu Pola: 878 Paket Non-Tender DPRD DKI 2025 Disinyalir Hindari Lelang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2026 18:03 WIB
Kolase - Data pengadaan di lingkungan DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 menunjukkan sedikitnya 878 paket proyek dijalankan tanpa mekanisme tender terbuka (1-30 dan 849-878) (Foto: Dok MI)
Kolase - Data pengadaan di lingkungan DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 menunjukkan sedikitnya 878 paket proyek dijalankan tanpa mekanisme tender terbuka (1-30 dan 849-878) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Praktik pengadaan di lingkungan DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 kian memantik kecurigaan publik. Penelusuran data pengadaan menunjukkan sedikitnya 878 paket proyek dijalankan tanpa mekanisme tender terbuka. Skema yang digunakan berulang kali adalah e-katalog dan pengadaan non-tender, dengan nilai pekerjaan dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Jika ditarik secara akumulatif, pola ini jauh dari semangat persaingan sehat dan transparansi anggaran.

Rekap pengadaan Sekretariat DPRD DKI Jakarta 2025 memperlihatkan kejanggalan struktural. Sejumlah jenis pekerjaan muncul berulang dengan redaksi hampir identik, namun dipisah menjadi banyak paket terpisah. 

Paket “Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur” tercatat puluhan kali, dengan nilai bervariasi dari Rp2,7 miliar, Rp4 miliar, Rp5 miliar, hingga menembus lebih dari Rp9 miliar per paket—seluruhnya tanpa lelang terbuka. Konsistensi pola ini dari awal hingga akhir tahun anggaran sulit dipahami sebagai pengecualian administratif semata.

Sorotan tajam juga mengarah pada proyek rehabilitasi gedung DPRD. Rehabilitasi ruang rapat komisi, ruang pimpinan, ruang humas, hingga pemeliharaan sipil gedung muncul berlapis-lapis dengan nilai ratusan juta sampai miliaran rupiah. Beberapa paket bahkan melampaui Rp6 miliar dalam satu pekerjaan, namun tetap dicatat sebagai non-tender. 

Ketika pekerjaan sejenis diulang dalam satu tahun, publik wajar mempertanyakan mengapa tidak digabung dan dilelang secara terbuka demi harga terbaik dan akuntabilitas.

Fragmentasi anggaran juga tampak pada pengadaan barang penunjang kedewanan. Belanja mebel, interior, karpet, sofa, lemari arsip, hingga teknologi multimedia dan digital signage dipecah ke dalam banyak paket. Belanja souvenir dan cenderamata DPRD muncul berkali-kali, bernilai ratusan juta hingga mendekati Rp2 miliar per paket. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, namun tetap lolos tanpa kompetisi terbuka—sebuah kondisi yang mengundang dugaan penghindaran ambang batas tender.

Pada sektor jasa, pola serupa berulang. Pengelolaan website DPRD, content creator, reporter website, jasa publikasi media online dan cetak, billboard, hingga videotron dicatat dalam paket terpisah dengan jenis pekerjaan serupa dan penyedia yang berulang. Nilai tiap paket memang bervariasi, dari puluhan juta hingga lebih dari Rp1,5 miliar, tetapi akumulasi dan repetisi pekerjaan memperkuat indikasi pemecahan paket untuk menghindari tender.

Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch, Order Gultom, menilai temuan ini sebagai alarm keras bagi tata kelola anggaran daerah. Menurutnya, e-katalog dan non-tender bukanlah persoalan jika digunakan terbatas dan proporsional. Namun ketika ratusan paket bernilai besar dijalankan dengan skema yang sama, itu mengindikasikan desain sistemik, bukan sekadar efisiensi administratif.

“Kalau satu-dua paket non-tender mungkin masih bisa dijelaskan. Tapi ketika ratusan paket, nilainya miliaran, jenis pekerjaannya sama, vendornya berulang, ini sudah bukan anomali. Ini pola. Dan pola seperti ini berbahaya karena menutup ruang persaingan dan memperlebar potensi konflik kepentingan,” tegas Order Gultom kepada Monitorindonesia.com, Senin (19/1/2026).

Ia juga menyoroti ironi fungsi pengawasan. DPRD, yang seharusnya mengawasi penggunaan APBD, justru tampil sebagai pengguna anggaran dengan praktik pengadaan yang minim transparansi. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap fungsi legislasi dan pengawasan itu sendiri. 

“Publik berhak tahu dasar hukum, justifikasi teknis, dan urgensi setiap paket non-tender. Transparansi bukan hanya memajang daftar pengadaan, tetapi menjelaskan mengapa uang rakyat dibelanjakan tanpa kompetisi,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Sekretariat DPRD terkait dasar pemilihan skema non-tender untuk paket-paket bernilai besar tersebut. Tanpa klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh, deretan proyek DPRD DKI Jakarta 2025 berisiko dipersepsikan sebagai kemunduran serius reformasi pengadaan barang dan jasa.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat pengawas internal, BPK, hingga penegak hukum. Apakah berani membongkar pola pengadaan ini secara terbuka, atau kembali membiarkannya menjadi rutinitas tahunan yang tenggelam tanpa pertanggungjawaban.

Topik:

DPRD DKI Jakarta proyek tanpa tender e-katalog pengadaan barang dan jasa APBD DKI investigasi anggaran transparansi anggaran non tender proyek DPRD pengawasan publik