BPOM Imbau Masyarakat Hentikan Konsumsi Susu Nestle S-26 Promil Gold
Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi susu Nestlé S-26 Promil Gold dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Imbauan ini dikeluarkan menyusul temuan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.
BPOM meminta konsumen yang masih menyimpan produk tersebut tidak lagi mengonsumsinya demi alasan keamanan.
“BPOM mengimbau agar masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1) untuk segera menghentikan penggunaan produk. Kembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau hubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian/penukaran,” ungkap BPOM RI dikutip dari siaran pers, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas dalam menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan di atas.
“BPOM tetap terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya secara intensif untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi,” tutur BPOM.
Klarifikasi Nestlé
Nestlé Indonesia menegaskan seluruh produk yang dipasarkan di Indonesia aman untuk dikonsumsi, menyusul beredarnya informasi terkait penarikan sejumlah batch susu formula bayi Nestlé di sejumlah negara. Perusahaan memastikan isu tersebut tidak memengaruhi produk yang beredar di dalam negeri.
Dalam pernyataan resminya, Nestlé Indonesia menyebutkan bahwa seluruh fasilitas produksi yang beroperasi di Indonesia tidak terkait dengan kasus penarikan tersebut.
"Seluruh produk yang diproduksi secara lokal dipastikan telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku," ujar Nestle, dikutip Selasa (13/1/2026).
Topik:
bpom nestle susu-formula