Kasus Penganiayaan di Duren Sawit, Pakar Hukum Kritik Lambatnya Proses
Jakarta, MI – Sembilan hari setelah laporan polisi (LP) dibuat, kasus penganiayaan terhadap korban inisial RA (26), ibu rumah tangga asal Kotabumi Lampung Utara, yang mengalami luka sobek kepala akibat dihajar tiga kali di Jalan Padat Karya No.69 Duren Sawit, masih terjebak di tahap penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Dimas Dwi Cahyo saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa laporan tersebut masih tahap lidik.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik), untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih terlalu prematur. Proses hukum harus mengikuti tahapan yang benar dan tidak boleh tergesa-gesa agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak manapun, " ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Namun tanggapan tersebut menusuk langsung kritik dari Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, yang menilai proses yang berjalan hingga saat ini terlalu lambat.
"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memang berada di tingkat Polres, namun jika laporan masuk ke Polsek, koordinasi dengan Polres tidak boleh menjadi alasan keterlambatan. Pihak Polsek seharusnya bertindak cepat setelah visum dilakukan – tidak perlu sampai 10 hari! Proses ini bisa dilaksanakan jauh lebih cepat, "ujar Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, seharusnya proses pelaporan tidak memakan waktu lama.
"Secara umum, saat melapor ke Polisi langkah pertama adalah melakukan visum, yang biasanya hanya membutuhkan sekitar 2 hari.
Sementara menunggu hasil visum, bisa langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah itu, proses pemanggilan pihak terkait maksimal butuh 1 minggu, dan segera setelah BAP lengkap, tersangka bisa langsung ditetapkan.
"Saya berharap penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku, pelayanan terbaik adalah pelayanan yang cepat, " harapnya.
Untuk diketahui, dokumen resmi menunjukkan kejadian terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika RA dihajar oleh tersangka SP dengan Linggis kecil hingga mengalami perdarahan berat dan membutuhkan saran operasi.
LP diajukan pada hari yang sama pukul 13.31 WIB, dengan barang bukti berupa rekaman video dan hasil visum yang telah diajukan ke Pusdokkes Polri Jakarta.
Pun, kasus ini dikategorikan sesuai Pasal 466 KUHP dan Pasal 466 UU Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan. (An/Bs)
Topik:
Penganiayaan Duren SawitBerita Terkait
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas
24 Februari 2026 11:48 WIB
Prajurit TNI Asal Asahan Meninggal di Papua, Diduga Dianiaya Senior
2 Januari 2026 14:47 WIB