Sektor Migas Diguncang! BPK Temukan Kejanggalan Rp170 M dan Kekurangan Bayar Pajak Jutaan Dolar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 16:08 WIB
SKK Migas (Foto: Dok MI/Istimewa)
SKK Migas (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan belanja operasional dan penerimaan negara sektor hulu migas. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun Anggaran 2022, BPK menyoroti berbagai persoalan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa laporan bernomor 34/LHP/XX/09/2024 tertanggal 27 September 2024 itu memuat sederet catatan tajam. Salah satu yang mencolok adalah pemberian penghasilan ASN pada SKK Migas yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan biaya perjalanan dinas dan appraisal ASR pada KKKS Gross Split senilai Rp47,96 miliar serta penggunaan tenaga ahli dalam kegiatan senilai Rp123,76 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Masalah pengelolaan aset juga tak kalah serius. BPK mencatat barang milik negara (BMN) hulu migas berupa tanah ditempati pihak ketiga dan berpotensi menjadi masalah hukum. Pengamanan aset dinilai belum memadai, pencatatan BMN tidak akurat, bahkan sebagian aset disajikan dengan nilai nol dan negatif.

Temuan lain menunjukkan pelaksanaan kebijakan akuntansi atas tanah yang tidak konsisten, BMN hulu migas yang terminasi belum diserahkan kepada pemerintah, serta pengelolaan Abandonment and Site Restoration (ASR) yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Di sisi penerimaan negara, BPK juga menyoroti kelebihan perhitungan fee penjualan gas bumi bagian negara tahun 2021 atas Pajak Penghasilan KKKS senilai USD4.310.447,94. Selain itu, terdapat sales appointment agreement antara SKK Migas dan PT Pertamina (Persero) yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta kekurangan bayar PPh Migas tahun buku 2021 sebesar USD15.936.157,38.

LHP ini mencakup pemeriksaan di DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

Deretan temuan tersebut memperlihatkan lemahnya kepatuhan dan pengawasan dalam pengelolaan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup negara. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah dan dolar dari sektor migas benar-benar kembali untuk kepentingan negara, bukan bocor di tengah jalan.

Topik:

BPK SKK Migas KKKS LHP BPK Migas Hulu Migas PNBP Migas BMN Pajak Migas PPh Migas Abandonment Site Restoration ASR PT Pertamina Audit Keuangan Negara