Kredit Bermasalah Menggunung? BPK Sentil Keras Manajemen LPEI
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menguliti pengelolaan pembiayaan dan operasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2020–2023.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 6/LHP/XV/2/2025 tertanggal 19 Februari 2025, BPK menemukan sederet dugaan pelanggaran serius yang mengindikasikan lemahnya tata kelola, abainya prinsip kehati-hatian, hingga potensi risiko keuangan negara.
Dalam dokumen yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara II di Jakarta itu, BPK menyoroti pembiayaan kepada sejumlah debitur yang dinilai tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Di antaranya pembiayaan kepada PT DBM dan PT KME yang disebut bermasalah sejak proses analisis, pencairan, hingga pengikatan agunan.
Tak hanya itu, pemberian fasilitas kredit kepada CV IWA juga disebut tidak sesuai perjanjian kredit. Bahkan, terdapat pencairan yang didasarkan pada invoice pembelian yang diragukan kebenarannya, perluasan usaha yang tak sesuai perjanjian, hingga agunan yang dimanfaatkan pihak ketiga tanpa persetujuan LPEI.
BPK juga mengungkap penambahan fasilitas pembiayaan kepada PT KME tanpa kecukupan agunan sesuai ketentuan. Pada kasus lain, perhitungan nilai pencairan fasilitas Kredit Investasi Ekspor serta monitoring penggunaan fasilitas kredit dan pemutakhiran agunan PT KMM disebut tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
Temuan makin mengkhawatirkan ketika BPK mencatat adanya restrukturisasi pembiayaan yang tidak berjalan sesuai perjanjian serta tidak dilakukannya langkah persiapan eksekusi hak tanggungan dan jaminan oleh LPEI. Pemberian fasilitas kepada PT CORII juga dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kinerja keuangan, proyeksi wajar, dan kemampuan keuangan guarantor.
Tak berhenti pada aspek pembiayaan, BPK juga menyorot aktivitas operasional LPEI. Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pasal 21 atas gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya bagi Dewan Direksi disebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Pengadaan staf ahli/konsultan perorangan serta pembayaran atas jasa produksi/bonus/insentif kinerja juga dinilai tidak sesuai ketentuan.
Lebih jauh, premi asuransi purna jabatan bagi Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana disebut membebani keuangan LPEI. Pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan persetujuan internal tanpa keputusan RUPS juga menjadi catatan keras BPK.
BPK turut menemukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didukung sumber data memadai dan lemahnya pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Rentetan temuan ini menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola pembiayaan dan operasional LPEI selama tiga tahun terakhir. Jika tak segera dibenahi, risiko kerugian dan beban keuangan negara berpotensi semakin membesar.
LHP BPK ini menjadi alarm keras bagi manajemen LPEI dan kementerian terkait untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk penegakan akuntabilitas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Topik:
BPK LPEI Audit BPK Laporan Hasil Pemeriksaan Kredit Bermasalah Pembiayaan Ekspor Tata Kelola BUMN Remunerasi Direksi Agunan Restrukturisasi KreditBerita Terkait
KPK Kantongi Angka Final Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Nilainya Masih Dirahasiakan
14 jam yang lalu
Defisit APBN Januari 2026 Tembus Rp54,6 Triliun, Kemenkeu: Kita Jaga Kredibilitas Fiskal
17 jam yang lalu
Skandal Mitigasi KPR PT SMF: Rp5,46 M Terancam Tak Tertagih, Imbal Hasil Rp209 M Raib
26 Februari 2026 21:31 WIB
Agunan Jebol, Kontrol Lemah! Negara Rugi Rp 114,5 M dari Pembiayaan PT SMF?
26 Februari 2026 21:16 WIB