Rp5 Miliar dalam Koper! KPK Buru Pemilik Duit Panas Kasus Suap Bea Cukai

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Februari 2026 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar yang disita penyidik dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik di wilayah Ciputat, Tanggerang Selatan (Tangsel) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik akan menelusuri asal-usul dan aliran dana miliaran rupiah tersebut.

"Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini," kata Budi, Rabu (18/2/2026).

Selain menelusuri sumber dana, KPK juga akan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan pengkondisian jalur masuk barang impor tersebut. 

KPK memastikan akan mencari tahu siapa pemilik uang Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper tersebut. Penelusuran ini menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini," ujarnya.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Adapun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini. 

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dugaan praktik suap terkait proses importasi barang. 

Berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Topik:

KPK Kasus Suap Jalur Impor Ditjen Bea Cukai