Konsultan Legal PT Bososi Novia Catur Meninggal Diduga Alami Tekanan saat Urus MODI yang Sah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Desember 2025 07:50 WIB
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe, mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang membekingi perkara kepemilikan saham PT Bososi Pratama. Dugaan itu mencuat seiring bergulirnya kasus pidana di kepolisian.

Dalam keterangannya, Ronggolawe juga menyoroti meninggalnya Novia Catur Iswanto, konsultan hukum sah PT Bososi Pratama, pada 27 Desember 2025 dini hari. Almarhum diduga mengalami tekanan psikologis berat dari oknum.

Menurutnya, tekanan tersebut diduga muncul setelah Novia dipanggil oleh Bareskrim Polri pada 24 Desember 2025. Pemanggilan itu berkaitan dengan tuduhan pasal 158 Minerba (Illegal Mining) saat sedang berusaha mengurus data OSS dan MODI perusahaan yang sah.

Ronggolawe menilai, kuat dugaan Catur Iswanto mengalami tekanan akibat aktivitasnya mengurus MODI dan OSS milik Jason Kariatun.

"Jadi oknum aparat ini untuk melindungi PT. PAS (Palmina Adhikarya Sejati) dan Jhon, Simon dan Andi Uci Abdul Hakim terus MELAKUKAN ILEGAL MINING di lahan PT Bososi nya Pak Jason Kariatun. Ini kezaliman yang tersetruktur dibekingi orang orang tertentu," ungkapnya.

Ronggolawe menjelaskan, almarhum sempat mengeluh stres dan curhat pada malam Natal mengenai isu penangkapan dirinya semata-mata karena mengurus administrasi perusahaan yang sah. 

"Harus ada berapa lagi korban demi kelancaran pencurian nikel oleh John dan Simon di IUP PT Bososi?” tanya kuasa hukum PT Bososi Ronggolawe.

Lebih lanjut, Ronggolawe mendesak Kementerian ESDM segera menerbitkan MODI dan OSS Ditjen Minerba. Apalagi putusan 12 hakim perdata MA juga menegaskan Jason Kariatun adalah pemilik saham PT Bososi Pratama yang sah.

“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan 1 kali Peninjauan Kembali (PK) dan semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” tegas Didit Hariadi lainnya, Kuasa Hukum Jason Kariatun.

Didit Hariadi menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah berdasarkan serangkaian pengujian hukum di tingkat peradilan tertinggi. Ia menyatakan, penyelesaian kepemilikan PT Bososi Pratama bukanlah perkara biasa. 

Berdasarkan dokumen hukum yang ada, permasalahan ini telah diuji sebanyak tiga kali di tingkat Kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK).

Terakhir, pada 15 Desember 2025, MA kembali mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak penggugat. Didit menilai, konsistensi putusan MA di empat tahapan berbeda tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam perkara ini.

Topik:

pt-bososi-pratama ilegal-mining sengketa-saham novia-catur-iswanto mahkamah-agung modi oss izin-usaha-pertambangan