Belum Ada Tersangka, KPK Masih Tunggu Hitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengakui bahwa banyak masyarakat yang menunggu lembaga antirasuah untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Ini memang banyak sekali masyarakat yang gergetan gitu ya. Memang banyak sekali yang menunggu," kata Budi, dikutip Rabu (24/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik KPK masih menyelesaikan berkas penyidikan perkara kasus kuota haji di Kemenag ini. Selain itu, lembaga antirasuah juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Penyidik masih menyelesaikan berkas penyidikannya. Termasuk menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK," tuturnya.
Menurut Budi, hasil perhitungan kerugian negara menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara ini. KPK ingin memastikan bahwa nilai kerugian negara dihitung secara akurat dan tepat.
"Biar tepat (perhitungan kerugian negara) presisi ya. Artinya ini harus dihitung betul-betul secara firm oleh auditor negara, oleh BPK," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Kasus Kuota Haji Kementerian Agama